Berita Blora

Mantan Wakil Ketua DPRD Blora Dilaporkan ke Polisi, Diduga Serobot Status Tanah Milik Sri Budiyono

Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, Abdullah Aminudin dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan mafia tanah. 

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI PRIBADI SRI BUDIYONO
Tanah dan bangunan milik Sri Budiyono dengan luas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Diduga menyerobot hak kepemilikan tanah, seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Sri Budiyono melaporkan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, Abdullah Aminudin ke pihak kepolisian. 

Zaenul Arifin selaku kuasa hukum Sri Budiyono mengungkapkan, kliennya memiliki tanah dan bangunan dengan luas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora

Kliennya meminta tolong untuk dicarikan pinjaman dana sebesar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah.

Baca juga: Bupati Blora Datangi Gudang Minyak Goreng Jepon, Bakal Bikin Bazar

Baca juga: Awal Tahun Banyak Dinamika Persoalan di Blora, Siswanto Minta Pemkab Fokus Urusan Pembangunan

Baca juga: Dinkes Blora Tunggu Hasil 10 Sampel Pasien, Pasca Santri Ponpes Insan Gemilang Positif Covid-19

Baca juga: Dindagkop UKM Blora Imbau Pedagang Tak Jual Pupuk Diatas HET Dan Inthil-Inthil

"Bertemulah dengan Abdullah Aminudin yang mengaku bisa memberikan pinjaman itu," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (9/2/2022). 

Dikatakannya, pada Agustus 2020, pelapor, istri pelapor beserta Abdulah Aminudin dan disaksikan staf dari PPAT Elizabeth Estiningsih membuat kesepakatan. 

"Menyepakati adanya pinjaman uang sebesar Rp 100 juta dengan janji pengembaliannya sekira 3 bulan," ungkapnya. 

Kemudian terjadilah transaksi tersebut menggunakan cek. 

Lanjut Zaenul, pada akhir Januari 2021, kliennnya  mendapati gembok kunci pagar rumah dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru yang dibawa Abdullah Aminudin

Akhirnya, Sri Budiyono dan istri beserta orang dekatnya tidak bisa masuk ke rumah. 

"Klien saya mencari tahu alasannya, namun fakta yang didapati Sertifikat Hak Milik Tanah atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama Abdullah Aminudin, dengan cara jual beli," terangnya. 

Menurutnya, akta jual beli yang didapat oleh istri kliennya tersebut isinya keterangan palsu dan tidak benar.

Akta Jual Beli Nomor 1767/2020, tertanggal 30 Desember 2020, yang dibuat oleh PPAT Elizabeth Estiningsih

"Yang istri pelapor dapatkan dari Kantor PPAT Elizabeth Estiningsih," ujarnya. 

Zaenul mengatakan, klien dan istri tidak pernah menghadap notaris atau PPAT guna menandatangani Akta Jual Beli atas tanah tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved