Berita Blora
Mantan Wakil Ketua DPRD Blora Dilaporkan ke Polisi, Diduga Serobot Status Tanah Milik Sri Budiyono
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, Abdullah Aminudin dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan mafia tanah.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Diduga menyerobot hak kepemilikan tanah, seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Sri Budiyono melaporkan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, Abdullah Aminudin ke pihak kepolisian.
Zaenul Arifin selaku kuasa hukum Sri Budiyono mengungkapkan, kliennya memiliki tanah dan bangunan dengan luas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Kliennya meminta tolong untuk dicarikan pinjaman dana sebesar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah.
Baca juga: Bupati Blora Datangi Gudang Minyak Goreng Jepon, Bakal Bikin Bazar
Baca juga: Awal Tahun Banyak Dinamika Persoalan di Blora, Siswanto Minta Pemkab Fokus Urusan Pembangunan
Baca juga: Dinkes Blora Tunggu Hasil 10 Sampel Pasien, Pasca Santri Ponpes Insan Gemilang Positif Covid-19
Baca juga: Dindagkop UKM Blora Imbau Pedagang Tak Jual Pupuk Diatas HET Dan Inthil-Inthil
"Bertemulah dengan Abdullah Aminudin yang mengaku bisa memberikan pinjaman itu," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (9/2/2022).
Dikatakannya, pada Agustus 2020, pelapor, istri pelapor beserta Abdulah Aminudin dan disaksikan staf dari PPAT Elizabeth Estiningsih membuat kesepakatan.
"Menyepakati adanya pinjaman uang sebesar Rp 100 juta dengan janji pengembaliannya sekira 3 bulan," ungkapnya.
Kemudian terjadilah transaksi tersebut menggunakan cek.
Lanjut Zaenul, pada akhir Januari 2021, kliennnya mendapati gembok kunci pagar rumah dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru yang dibawa Abdullah Aminudin.
Akhirnya, Sri Budiyono dan istri beserta orang dekatnya tidak bisa masuk ke rumah.
"Klien saya mencari tahu alasannya, namun fakta yang didapati Sertifikat Hak Milik Tanah atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama Abdullah Aminudin, dengan cara jual beli," terangnya.
Menurutnya, akta jual beli yang didapat oleh istri kliennya tersebut isinya keterangan palsu dan tidak benar.
Akta Jual Beli Nomor 1767/2020, tertanggal 30 Desember 2020, yang dibuat oleh PPAT Elizabeth Estiningsih.
"Yang istri pelapor dapatkan dari Kantor PPAT Elizabeth Estiningsih," ujarnya.
Zaenul mengatakan, klien dan istri tidak pernah menghadap notaris atau PPAT guna menandatangani Akta Jual Beli atas tanah tersebut.
Pun tidak pernah juga menjual tanah tersebut kepada Abdullah Aminudin.
Zaenul menuturkan, timbulnya akta jual beli tersebut nyata-nyata telah merugikan pelapor dan keluarganya.
"Rumah beserta barang-barang dan segala sesuatu yang ada di dalamnya tidak bisa dinikmati, dikuasai, digunakan, dirawat, dan lain sebagainya," tuturnya.
"Kami berharap agar penyidik dapat segera menuntaskan penanganan perkara yang klien kami laporkan ini."
"Berantas mafia tanah," tandasnya.
Zaenul menyebut, sebelum melaporkan wakil ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2019 tersebut, kliennya telah mengajak terlapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil," ujarnya.
Adapun pada 7 Desember 2021 berdasarkan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT, Sri Budiyono yang merupakan seorang PNS melaporkan Abdullah Aminudin dan Elizabeth Estiningsih
Terkait dugaan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan, sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Sekadar diketahui, diperkirakan harga tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sekira Rp 900 juta.
Lokasinya berdekatan dengan Perumahan Blingi Kecamatan Tunjungan, Kabupaen Blora. (*)
Baca juga: Omicron Terdeksi di Kendal, Kasus Positif Covid-19 Meningkat Drastis Dua Bulan Ini
Baca juga: Rencana Pembangunan Tol Demak-Tuban, Bupati Eisti Ingin Ada Exit Tol Ketiga di Demak, Bukan di Kudus
Baca juga: Jadwal Liga Champion Chelsea Vs Lille, Atletico Vs Manchester United hingga PSG Vs Real Madrid
Baca juga: Kronologi Penangkapan Briptu Christy Polwan Cantik Disersi Diduga Pemeran Video Syur 2 Menitan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tanah-Sri-Budiyono-Blora.jpg)