Berita Tegal
Tegal PPKM Level 3, Pemkot Batasi Pengunjung dan Jam Operasional Tempat Wisata
Pemerintah Kota Tegal mengeluarkan kebijakan pembatasan pengunjung di sektor pariwisata seusai Kota Tegal dinyatakan berstatus PPKM Level 3
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Pemerintah Kota Tegal mengeluarkan kebijakan pembatasan pengunjung di sektor pariwisata seusai Kota Tegal dinyatakan berstatus PPKM Level 3.
Bagi wisata alam dan buatan, pengunjung dibatasi maksimal 25 persen.
Sektor pariwisata lainnya, seperti bioskop, restauran, dan karaoke, pengunjung dibatasi maksimal 50 persen.
Kepala Bidang Pariwisata Disporapar Kota Tegal, Maman Suherman mengatakan, ada pengetatan sektor pariwisata dalam PPKM Level 3.
Kebijakan tersebut berupa pembatasan pengunjung dan jam operasional.
Maman menjelaskan, wisata alam dan buatan diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 WIB. Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Lalu untuk restauran dan bioskop diperbolehkan buka hingga pukul 21.00.
"Karena di level 3 jadi ada pembatasan. Seperti bioskop yang biasanya menerima pengunjung 75 persen, di level 3 maksimal 50 persen," kata Maman kepada tribunjateng.com, Rabu (9/2/2022).
Maman berharap, para pengelola sektor pariwisata untuk bisa menaati dan menerapkan kebijakan tersebut.
Kebijakan itu pun akan diterapkan di Objek Wisata Pantai Alam Indah (PAI) yang dikelola oleh Pemerintah Kota Tegal.
Dari kapasitas total 6.000 orang, pengunjung hanya diperbolehkan sebanyak 1.500 orang saja.
Nantinya untuk bergantian akan dilakukan sistem buka tutup.
"PAI Tegal berkapasitas 6.000 orang, 25 persennya berarti sekira 1.500 orang," ungkapnya.
Maman mengimbau, pengelola wisata juga harus memfungsikan scan barcode aplikasi PeduliLindungi.
Pengunjung yang datang diwajibkan untuk men-scan aplikasi tersebut.