Berita Pekalongan
Warga Pekalongan Tak Perlu Repot Lagi, Bikin dan Terbitkan Paspor Kini Cukup Gunakan M-Paspor
Kantor Imigrasi Pemalang saat ini juga memiliki program Easy Paspor, dimana pemohon tidak perlu dapat ke UKK Imigrasi.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Guna memberikan pelayanan masyarakat yang lebih efisien terkait pembuatan dan penerbitan paspor, Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kota Pekalongan meluncurkan penggunaan program M-Paspor.
Hal ini disampaikan Koordinator UKK Imigrasi Kota Pekalongan, Washono, Kamis (10/2/2022).
Washono menyampaikan, melalui aplikasi M-Paspor, masyarakat dapat mendaftarkan dirinya secara online, kemudian mengunggah dokumen yang diperlukan, serta memilih tempat pendaftaran sesuai yang dikehendaki pemohon.
Baca juga: Walikota Pekalongan Aaf: Stop Omicron, Yuk Terapkan Prokes
Baca juga: Ketua Persit Cabang Kodim 0710 Pekalongan Berikan Bantuan untuk Lansia
Baca juga: Aku Badut Indonesia Datangi Anak-anak Korban Banjir Pekalongan
Baca juga: 45 Anak Terpapar Covid-19, PTM di Pekalongan Kembali 50 Persen
"Terkait pembuatan paspor, kami meluncurkan penggunaan M-Paspor."
"Aplikasi tersebut dapat didownload melalui Google Play Store ataupun App Store."
"Jadi setiap pemohon bisa mudah mengajukan permohonan melalui aplikasi."
"Kemudian mengupload dokumen yang dilampirkan dan memilih tempat pendaftaran," kata Koordinator UKK Imigrasi Kota Pekalongan, Washono kepada Tribunjateng.com, Kamis (10/2/2022).
Pihaknya menjelaskan, dengan menggunakan aplikasi tersebut, pemohon dapat menentukan wilayah yang dikehendaki.
Hal ini tentunya sangat memudahkan para pemohon.
Itu karena sebelumnya imigrasi memberikan pelayanan sesuai wilayah domisili yang tertera pada KTP sehingga menyulitkan pemohon yang sedang berada di kota atau daerah lain.
"Saat ini bisa dilaksanakan di semua wilayah Indonesia yang dikehendaki pemohon tersebut."
"Jadi, tidak per wilayah, dulu imigrasi memberikan pelayanan sesuai dengan KTP dan itu sangat menyulitkan bagi pemohon untuk mengurus paspor."
"Jadi pemohon yang bekerja dan berdomisili di kota lain tentunya harus pulang ke daerah asalnya jadi sangat menyulitkan bagi pemohon."
"Kebijakan imigrasi tidak per wilayah, tetapi bisa dibuat di manapun," jelasnya.
Kemudian, dokumen yang perlu disiapkan untuk diunggah aplikasi M-Paspor dan diserahkan ke UKK Imigrasi seperti KTP, KK, akte kelahiran, ijazah, buku nikah, dan surat rekomendasi tujuan.
Seusai menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas UKK Imigrasi, petugas memeriksa kesesuaian dan kelengkapan dokumen dilanjutkan wawancara dan pengambilan foto, paspor akan diterbitkan maksimal 3 hari.
"Aplikasi M-Paspor, dapat memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan cepat bagi masyarakat."
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pihak yang tidak bertanggung jawab dan menjanjikan kemudahan pembuatan paspor," imbuhnya.
Washono menambahkan, Kantor Imigrasi Pemalang saat ini memiliki program Easy Paspor, dimana pemohon tidak perlu dapat ke UKK Imigrasi.
Cukup mengumpulkan minimal 5 sampai 10 orang pemohon, kemudian menghubungi admin Kantor Imigrasi Pemalang, petugas akan mendatangi pemohon. (*)
Baca juga: Giliran Cabai dan Bawang Merah, Harganya Merangkak Naik, Ini Kata Pedagang Pasar Karangayu Semarang
Baca juga: Empat Pekerja Gugat PT Teguh Raksa Jaya Tegal, Tiga Bulan Upah Tidak Diberikan dan Terdampak PHK
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jepara Meroket, Total Saat Ini Ada 159 Pasien Terkonfirmasi Positif
Baca juga: Polisi Coba Rebut Ban Mobil yang Hendak Dibakar, Demo Mahasiswa UIN Semarang Menyoal Wadas Purworejo