Berita Ungaran

Polres Semarang Ringkus Komplotan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahnya

Kepolisian Polres Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadah di wilayah hukum Polres Semarang.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
humas polres Semarang
Pers release kasus penangkapan pelaku pencurian motor dengan pemberatan dan penadah di Mapolres Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Kepolisian Polres Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadah di wilayah hukum Polres Semarang.

Awal kronologi tersebut, adanya laporan dari warga Kenteng Bandungan, Kabupaten Semarang.

Pada pukul 04.30 atau Subuh, ia kehilangan sepeda motor miliknya yang kemudian ia melaporkannya ke Polsek Bandungan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Bandungan berhasil mengungkap 2 pelaku atas nama MF (19) warga Kenteng Bandungan, Kabupaten Semarang dan NG (20) warga Sawangan Kabupaten Magelang.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Jumat (11/02/2022) mengatakan bahwa pelaku juga melancarkan aksinya di sejumlah titik.

"Kemudian saat dilakukan pengembangan kami berhasil mengungkap pelaku J ( 37 ) warga Kalongan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang yang merupakan penadah kendaraan hasil curian tersebut," ucapnya.

Selain itu, masih dalam kasus serupa Polres Semarang juga berhasil mengungkap kasus pencurian yang berada di 17 TKP antaranya Kabupaten Semarang.

Sebelum ditangkap atas aksinya, pelaku atas nama DR (23) juga seorang residivis dalam tindak pidana yang serupa. 

"Sasaran dari tempat kejahatan tersangka juga spesifik, yakni kost," katanya.

Tersangka yang juga warga Mranggen Kabupaten Demak ini, menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci T.

"Berdasarkan pengakuannya, tersangka menjalankan aksinya dengan modus merusak kunci pengaman pada kendaraan menggunakan kunci letter T yang telah ia persiapkan," terangnya. (*)
 
Atas kejadian tersebut Ketiga pelaku MF, NG dan DR dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara, sedangkan seorang pelaku J dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(rad)

Baca juga: Catat! Ini Rute Baru Bandara Ngloram Mulai 18 Februari 2022

Baca juga: Man Harap Proyek Bendungan Bener Bawa Kemajuan Desa dan Tak Rusak Lingkungan

Baca juga: Pengundian Voucher Menginap di Bali dan Vespa Primavera dari AWANNGROUP

Baca juga: Rumah Pak Siswanto Jadi Tumpukan Abu, Ada Bocah Nyalakan Lilin di atas Mesin Cuci

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved