Berita Semarang
Ternyata Karena Ini, SPPD PBB Belum Dikeluarkan Bapenda Kota Semarang, Lagi Pendataan Ulang Bangunan
Pendataan ulang oleh Bapenda Kota Semarang ini dimungkinkan akan memunculkan kenaikan besaran pajak, menyesuaikan nilai dan ukuran luas bangunan.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bapenda Kota Semarang belum mengeluarkan surat pemberitahuan pajak daerah (SPPD) untuk pajak bumi dan bangunan (PBB).
Bapenda menyebut jika saat ini masih melakukan pendataan ulang terhadap bangunan-bangunan yang kini telah berubah.
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, cukup banyak perubahan terjadi di Kota Semarang.
Baca juga: Pemkot Semarang Jamin Kesehatan 277 Ribu Warganya, Kucurkan Rp 125 Miliar untuk Program UHC
Baca juga: 7 Warga Kota Semarang Meninggal Positif Corona, 3 Korban Belum Divaksin, Sisanya Lansia Komorbid
Baca juga: Polres Semarang Ringkus Komplotan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahnya
Baca juga: Fakultas Teknik USM Semarang Jalin Kerjasama dengan UPGRIS dan Unimus
Maka dari itu, pihaknya melakukan pendataan ulang.
Pendataan ulang ini dimungkinkan akan memunculkan kenaikan besaran pajak, menyesuaikan nilai dan ukuran luas bangunan.
"Kami melakukan pendataan ulang karena disinyalir kondisi yang ada selama ini berbeda dengan kenyataan di lapangan."
"Contoh, tanah sebelumnya kosong, sekarang sudah ada bangunan."
"Bangunan semula tipe 60, sudah dibangun lagi."
"Ada kenaikan tapi kenaikan karena kondisi di lapangan," papar Iin, sapaannya kepada Tribunjateng.com, Jumat (11/2/2022).
Menurutnya, pendataan ditargetkan rampung pada Februari 2022.
Kemudian, Bapenda Kota Semarang akan mencetak SPPD PBB dengan harapan bisa mulai didistribusikan pada Maret 2022.
Menurutnya, PBB memang masih menjadi andalan pendapatan Kota Semarang.
Bahkan, target PBB naik dari tahun sebelumnya.
Pada 2021, targer PBB sebesar Rp 450 miliar.
Target PPB pada 2022 ini sebesar Rp 577.500.000.000.