Berita Blora
Saya Enggak Mau Berkomentar, Respon Mantan Wakil Ketua DPRD Blora Soal Serobot Hak Kepemilikan Tanah
Sebelum melaporkan Wakil Ketua DPRD Blora periode 2014-2019 tersebut, kliennya telah mengajak terlapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dianggap menyerobot hak kepemilikan tanah, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, Abdullah Aminudin memilih bungkam.
Saat Tribunjateng.com mencoba menemui di rumahnya, dia enggan untuk berkomentar terkait kasus yang menimpanya.
"Soal ini saya nggak mau berkomentar," ucapnya singkat kepada Tribunjateng.com, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Di Dieng Ada Jazz Atas Awan, di Blora Ada Akustik di Atas Bukit
Baca juga: Kementan RI Ingin Ajak Petani di Blora Kembangkan Tanaman Kedelai Sebagai Komoditas Unggulan
Baca juga: Edukasi Varian Omicron, Wabup Blora Juga akan Dorong Vaksinasi dan Prokes Masyarakat
Baca juga: Lontong Mbleyer 36 Blora, Bisa Request Tingkat Pedasnya
Diketahui, seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Sri Budiyono melaporkannya ke pihak kepolisian atas kasus tersebut.
Zaenul Arifin selaku kuasa hukum Sri Budiyono mengungkapkan, kliennya memiliki tanah dan bangunan seluas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Kliennya meminta tolong untuk dicarikan pinjaman dana Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milih tanah.
"Bertemulah dengan Abdullah Aminudin yang mengaku bisa memberikan pinjaman itu," ucapnya kepada Tribunjateng.com, pada Rabu (9/2/2022).
Dikatakannya, pada Agustus 2020, pelapor, istri pelapor beserta Abdulah Aminudin dan disaksikan staf dari PPAT Elizabeth Estiningsih membuat kesepakatan.
"Menyepakati adanya pinjaman uang Rp 100 juta dengan janji pengembaliannya sekira 3 bulan," ungkapnya.
Kemudian terjadilah transaksi tersebut menggunakan cek.
Lanjut Zaenul, pada akhir Januari 2021, kliennnya mendapati gembok kunci pagar rumah dirusak dan diganti yang baru, yang dibawa Abdullah Aminudin.
Akhirnya, Sri Budiyono dan istri beserta orang dekatnya tidak bisa masuk ke rumah.
"Klien saya mencari tahu alasannya, namun fakta yang didapati Sertifikat Hak Milik Tanah atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama Abdullah Aminudin, dengan cara jual beli," terangnya.
Menurutnya, akta jual beli yang didapat oleh istri kliennya tersebut isinya keterangan palsu dan tidak benar.
Akta Jual Beli Nomor 1767/2020, per 30 Desember 2020, yang dibuat oleh PPAT Elizabeth Estiningsih.