Berita Pati
Pemkab Pati Apresiasi Pemilik Bengkel di Lorong Indah yang Bongkar Sendiri Bangunan Miliknya
Pembongkaran bangunan di kawasan prostitusi Lorok Indah alias Lorong Indah (LI) dilakukan Pemerintah Kabupaten Pati pada Kamis (3/2/2022) lalu
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muslimah
lhamdulillah terdapat warga yang masih memiliki kesadaran diri. Kesadaran mereka ini sangat kami apresiasi," jelas dia, Selasa (15/2/2022).
Sugiyono menyebut bahwa warga yang memiliki kesadaran sendiri ini merupakan warga yang taat kepada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Sebagaimana telah disampaikan, penggusuran LI dilakukan pemerintah daerah dengan dua alasan. Pertama, karena bangunan di LI tidak ada yang ber-Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sesuai pasal 70 ayat 2 huruf c Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati nomor 9 tahun 2012, bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki IMB.
Kedua, Lorok Indah berada di lahan pertanian pangan berkelanjutan. Hal ini mengacu pada Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati tahun 2010-2030.
Penggusuran dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan LI sebagai lahan pertanian berkelanjutan. (mzk)