Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Program JKP Beri Uang Tunai Sebesar 210 Persen Bagi Karyawan PHK?

JKP adalah jaminan kehilangan pekerjaan.dihitung dengan formulasi : 45 persen × upah gaji × 3 bulan pertama, dan 25 persen × upah gaji × 3 bulan tera

Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
bpjsketenagakerjaan. go.id
Program JKP Beri Uang Tunai Sebesar 210 Persen Bagi Karyawan PHK? 

Program JKP Beri Uang Tunai Sebesar 210 persen Bagi Karyawan PHK ?

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah berencana meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 22 Februari 2022 mendatang.

Jaminan ini diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Setelah terkena PHK, karyawan bisa mengajukan klaim JKP dan akan menerima uang tunai setiap bulan selama paling banyak 6 bulan.

Besarannya dihitung dengan formulasi :

45 persen × upah × 3 bulan pertama

dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.

Total peserta akan mendapat tunjangan uang tunai 210 persen dari gaji.

Namun asal tahu saja, upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.

 

Siapa Saja Yang Bisa Mendapatkan Program JKP ?


Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. WNI


b. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta


c. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved