Program JKP Beri Uang Tunai Sebesar 210 Persen Bagi Karyawan PHK?
JKP adalah jaminan kehilangan pekerjaan.dihitung dengan formulasi : 45 persen × upah gaji × 3 bulan pertama, dan 25 persen × upah gaji × 3 bulan tera
Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
Program JKP Beri Uang Tunai Sebesar 210 persen Bagi Karyawan PHK ?
TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah berencana meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 22 Februari 2022 mendatang.
Jaminan ini diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Setelah terkena PHK, karyawan bisa mengajukan klaim JKP dan akan menerima uang tunai setiap bulan selama paling banyak 6 bulan.
Besarannya dihitung dengan formulasi :
45 persen × upah × 3 bulan pertama
dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.
Total peserta akan mendapat tunjangan uang tunai 210 persen dari gaji.
Namun asal tahu saja, upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.
Siapa Saja Yang Bisa Mendapatkan Program JKP ?
Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. WNI
b. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
c. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)