Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Program JKP Beri Uang Tunai Sebesar 210 Persen Bagi Karyawan PHK?

JKP adalah jaminan kehilangan pekerjaan.dihitung dengan formulasi : 45 persen × upah gaji × 3 bulan pertama, dan 25 persen × upah gaji × 3 bulan tera

Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
bpjsketenagakerjaan. go.id
Program JKP Beri Uang Tunai Sebesar 210 Persen Bagi Karyawan PHK? 


d. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)


e. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

 


Yang Tidak Memenuhi Kriteria Penerima Manfaat JKP


a. Mengundurkan Diri


b. Cacat Total Tetap


c. Pensiun


d. Meninggal Dunia


e. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.

Cara Klaim JKP

Jika sudah memenuhi syarat, langkah selanjutnya adalah cara klaim.

Klaim harus dilakukan oleh dua belah pihak, yakni pekerja terkena PHK dan perusahaan pemberi kerja.

Klaim dari perusahaan adalah dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK.

Formulir diisi dengan melengkapi nama dan alamat perusahaan, nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, nama dan alamat pekerja, nomor kepesertaan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, data pekerja meliputi :

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved