Program JKP Beri Uang Tunai Sebesar 210 Persen Bagi Karyawan PHK?
JKP adalah jaminan kehilangan pekerjaan.dihitung dengan formulasi : 45 persen × upah gaji × 3 bulan pertama, dan 25 persen × upah gaji × 3 bulan tera
Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
bpjsketenagakerjaan. go.id
Program JKP Beri Uang Tunai Sebesar 210 Persen Bagi Karyawan PHK?
Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja
Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah dalam proses wawancara)
Mengikuti konseling
Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan kedua sampai kelima dengan kehadiran minimal 80 persen
Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.
(*)