Program JKP Beri Uang Tunai Sebesar 210 Persen Bagi Karyawan PHK?
JKP adalah jaminan kehilangan pekerjaan.dihitung dengan formulasi : 45 persen × upah gaji × 3 bulan pertama, dan 25 persen × upah gaji × 3 bulan tera
Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
NIK hingga tanggal lahir pekerja, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),
ataupun surat pengangkatan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Perlu kamu tahu terlebih dahulu, manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.
Besarannya dihitung dengan formulasi :
45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.
Namun asal tahu saja, upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.
Cara klaim
1. bulan pertama:
Masuk ke portal Siap Kerja,
pilih menu ajukan klaim
Melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK di dalam portal
Setelah data divalidasi,
cek email pemberitahuan proses klaim JKP Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.
2. Cara klaim bulan kedua sampai keenam
Peserta menerima manfaat JKP