Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Perbup Batang Nomor 9 Tahun 2016 Sudah Direvisi, 264 Perangkat Desa Agak Bernapas Lega, Karena Ini

Jumlah perangkat desa di Kabupaten Batang yang melanjutkan sekolah di jenjang SMA sederajat ada 120 orang, yang tidak melanjutkan ada 143 orang.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
PEMKAB BATANG
Bupati Wihaji saat Pelantikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Gedung Serba Guna Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Selasa (15/2/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Sekira 264 perangkat desa terancam dipecat, karena belum menyelesaikan pendidikan setingkat SMA atau sederajat sesuai Perbup Batang Nomor 9 Tahun 2016. 

Bupati Batang, Wihaji telah mengeluarkan kebijakan baru terkait Perbup Batang Nomor 9 Tahun 2016 itu, yakni tentang syarat minimal pendidikan terakhir, SMA atau sederajat bagi perangkat desa. 

Baca juga: Musisi dan Seniman Batang Deklarasi Dukung Gus Muhaimin Iskandar Capres 2024

Baca juga: Satker Siapkan 40 Ton Aspal Tiap Hari Untuk Tambal Lubang Pantura Batang - Pemalang

Baca juga: Tahun 2022, Pemkab Batang Terima DBHCHT Sebesar Rp 8,8 Miliar

Baca juga: 9 Napi Batang Terpilih Ikut Pra Porprov Angkat Besi, Latihan Otot Pakai Ban Truk

Kebijakan baru itu pun memberikan kesempatan kepada para perangkat desa untuk melanjutkan pendidikan, bagi yang belum memiliki ijazah SMA atau sederajat hingga 2024. 

“Perbup itu, mengatur jabatan perangkat desa minimal pendidikannya adalah SMA dengan batasan waktu yang awalnya pada 2022." 

"Semangatnya agar ada peningkatan SDM."

"Ini dikarenakan sekarang dibutuhkan SDM yang kompetitif,” tutur Bupati Wihaji kepada Tribunjateng.com, Rabu (16/2/2022). 

Lebih lanjut, dengan pertimbangan yang cukup matang dan argumentatif dalam diskusi yang melibatkan Bagian Hukum, Inspektorat, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, memutuskan menerbitkan Perbup baru perpanjang batas akhir pendidikan tiga tahun ke depan atau hingga 2024.

Dia berharap, dengan kebijakan menerbitkan Perbup baru tersebut bisa dimaksimalkan perangkat desa untuk bisa menyelesaikan pendidikannya. 

“Perbup baru yang ditandatangani ini harus dijalankan secara baik oleh perangkat desa, untuk melanjutkan pendidikannya hingga 2024,” tegasnya. 

Dia menambahkan, penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa dalam satu bulan sekira Rp 2.022.000.

Honor itu dinilai dari gaji golongan aparatur Sipil Negara (ASN) yang paling rendah. 

“Siltap perangkat desa di Kabupaten Batang sudah sesuai perintah Permendagri," imbuhnya.

Perlu diketahui, jumlah perangkat desa di Kabupaten Batang yang melanjutkan sekolah di jenjang SMA sederajat ada 120 orang, yang tidak melanjutkan ada 143 orang.

Lalu, yang tidak melanjutkan dengan sisa masa kerja kurang dari 5 tahun ada 91 orang, sisa masa kerja lebih dari 5 tahun ada 143 orang. (*)

Baca juga: Target Dua Tahun Lagi, Blora Sudah Zero New Stunting

Baca juga: Komisi C DPRD Sidak Proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Ini Catatan Mereka

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat Signifikan di Kendal, 51 Warga Dirawat di 6 Rumah Sakit, 3 Meninggal

Baca juga: Bagaimana Mengurus Jenazah Waria? Dimakamkan Secara Pria atau Wanita? Ini Penjelasan Buya Yahya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved