Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Komisi C DPRD Sidak Proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Ini Catatan Mereka

Titis Sri Jawoto mengatakan, secara keseluruhan catatan dari Komisi C DPRD Kabupaten Karanganyar hanya penyempurnaan di beberapa pekerjaan. 

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
DPRD KABUPATEN KARANGANYAR
Anggota Komisi C DPRD Karanganyar didampingi pihak DPUPR serta penyedia jasa mengecek bagian utama Masjid Agung Karanganyar, Rabu (16/2/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Karanganyar sidak pembangunan Masjid Agung pada Rabu (16/2/2022). 

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Karanganyar, Hanung Turwaji menyampaikan, pelaksanaan pembangunan saat ini masih berlangsung dan akan berakhir pada Minggu (20/2/2022) sesuai perpanjangan kontrak. 

Baca juga: Pilkada Serentak Digelar November 2024, KPU Karanganyar Ajukan Rp 80 Miliar

Baca juga: Bupati Karanganyar Buka Suara Soal Video Viral Anggap Covid-19 Tidak Ada

Baca juga: Wonorejo Masuk Kategori Rawan Longsor, BPBD Karanganyar Latih Warga Mitigasi Bencana, Ini Hasilnya

Baca juga: Pemkab Karanganyar Rencanakan Alokasi Bantuan Sembako Bagi Warga Isoman, Bupati: Ada Skala Prioritas

"Sampai saat ini belum 100 persen."

"Untuk itu kami mendesak agar sampai batas waktu yang telah ditentukan bisa terselesaikan semuanya."

"Ini karena sebagian besar tinggal finishing," katanya melalui Tribunjateng.com, Rabu (16/2/2022). 

Dia menuturkan, 3 lift yang berada di masing-masing menara telah berfungsi baik.

Begitu juga 4 payung hidrolik telah dilakukan uji coba dan telah berfungsi. 

"Dari segi fungsi bisa difungsikan dan kalau dilihat dari segi kesempurnaan dan kualitas masih banyak yang harus disempurnakan," ucapnya. 

Terkait adanya beberapa vendor yang belum terselesaikan pembayarannya, pihaknya menyarankan kepada penyedia jasa supaya dapat segera diselesaikan sebelum dilakukan serah terima pekerjaan. 

Sementara itu Plt Kepala DPUPR Kabupaten Karanganyar, Titis Sri Jawoto mengatakan, secara keseluruhan catatan dari Komisi C DPRD Kabupaten Karanganyar hanya penyempurnaan di beberapa pekerjaan. 

Saat ditanya apakah akan ada perpanjangan kontrak selanjutnya setelah Minggu (20/2/2022), Titis mengungkapkan, soal keputusan perpanjangan kontrak menjadi kewenangan PPKom.

Perpanjangan kontak oleh penyedia jasa telah dilakukan sebanyak tiga kali sejak 27 Desember 2021.

"Ketentuan terakhir yang kami pahami bahwa perpanjangan sebuah kontrak kerja bagi penyedia jasa konstruksi batasannya adalah sampai batas sisa anggaran yang belum dibayarkan mampu membayar denda," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (16/2/2022).

Dia menjelaskan, masih ada sisa pembayaran kontrak dari Pemkab Karanganyar kepada penyedia jasa sekira Rp 10 miliar.

Akan tetapi, denda perpanjangan kontrak sejak akhir Desember 2021 hingga saat ini telah mencapai hampir Rp 4 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved