Berita Karanganyar
Komisi C DPRD Sidak Proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Ini Catatan Mereka
Titis Sri Jawoto mengatakan, secara keseluruhan catatan dari Komisi C DPRD Kabupaten Karanganyar hanya penyempurnaan di beberapa pekerjaan.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Karanganyar sidak pembangunan Masjid Agung pada Rabu (16/2/2022).
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Karanganyar, Hanung Turwaji menyampaikan, pelaksanaan pembangunan saat ini masih berlangsung dan akan berakhir pada Minggu (20/2/2022) sesuai perpanjangan kontrak.
Baca juga: Pilkada Serentak Digelar November 2024, KPU Karanganyar Ajukan Rp 80 Miliar
Baca juga: Bupati Karanganyar Buka Suara Soal Video Viral Anggap Covid-19 Tidak Ada
Baca juga: Wonorejo Masuk Kategori Rawan Longsor, BPBD Karanganyar Latih Warga Mitigasi Bencana, Ini Hasilnya
Baca juga: Pemkab Karanganyar Rencanakan Alokasi Bantuan Sembako Bagi Warga Isoman, Bupati: Ada Skala Prioritas
"Sampai saat ini belum 100 persen."
"Untuk itu kami mendesak agar sampai batas waktu yang telah ditentukan bisa terselesaikan semuanya."
"Ini karena sebagian besar tinggal finishing," katanya melalui Tribunjateng.com, Rabu (16/2/2022).
Dia menuturkan, 3 lift yang berada di masing-masing menara telah berfungsi baik.
Begitu juga 4 payung hidrolik telah dilakukan uji coba dan telah berfungsi.
"Dari segi fungsi bisa difungsikan dan kalau dilihat dari segi kesempurnaan dan kualitas masih banyak yang harus disempurnakan," ucapnya.
Terkait adanya beberapa vendor yang belum terselesaikan pembayarannya, pihaknya menyarankan kepada penyedia jasa supaya dapat segera diselesaikan sebelum dilakukan serah terima pekerjaan.
Sementara itu Plt Kepala DPUPR Kabupaten Karanganyar, Titis Sri Jawoto mengatakan, secara keseluruhan catatan dari Komisi C DPRD Kabupaten Karanganyar hanya penyempurnaan di beberapa pekerjaan.
Saat ditanya apakah akan ada perpanjangan kontrak selanjutnya setelah Minggu (20/2/2022), Titis mengungkapkan, soal keputusan perpanjangan kontrak menjadi kewenangan PPKom.
Perpanjangan kontak oleh penyedia jasa telah dilakukan sebanyak tiga kali sejak 27 Desember 2021.
"Ketentuan terakhir yang kami pahami bahwa perpanjangan sebuah kontrak kerja bagi penyedia jasa konstruksi batasannya adalah sampai batas sisa anggaran yang belum dibayarkan mampu membayar denda," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (16/2/2022).
Dia menjelaskan, masih ada sisa pembayaran kontrak dari Pemkab Karanganyar kepada penyedia jasa sekira Rp 10 miliar.
Akan tetapi, denda perpanjangan kontrak sejak akhir Desember 2021 hingga saat ini telah mencapai hampir Rp 4 miliar.