Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Siswa SMAN Subah Singgung Banyaknya Anak Sudah Bekerja , Respon Bupati Batang: Tidak Masalah

Inovasi anak-anak ini kan macam-macam, ada yang jualan online sambil sekolah, selama tidak mengganggu akademik, tidak masalah menurut Bupati Wihaji.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
PEMKAB BATANG
Seorang siswi sedang menanyakan kepada Bupati Wihaji tentang pernikahan dini. Itu diutarakan dalam Kongres Anak Batang ke-IV di Wisata Agro Selopajang Timur, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, Sabtu (19/2/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pernikahan dini dan pekerja anak menjadi isu yang disorot dalam Kongres Anak Batang ke-IV yang digelar Forum Anak Batang di Wisata Agro Selopajang Timur, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, Sabtu (19/2/2022).

Hal itu pun ditanyakan oleh seorang peserta kontes, Ika Apriliyani yang meminta tanggapan Bupati Batang, Wihaji terkait pernikahan dini yang saat ini banyak terjadi.

Baca juga: 48 Calon Haji Batang Meninggal, Jatahnya Dilimpahkan ke Ahli Waris: Bisa suami, istri atau anaknya

Baca juga: Tahap Pertama Proyek Islamic Center Batang Sudah Rampung, Berikutnya Dimulai Juni 2022

Baca juga: Hujan Deras dan Lama, Sejumlah Wilayah di Kecamatan Batang Banjir, Ketinggian 15 - 20 Centimeter

Baca juga: Perkiraan Biaya Naik Haji di Batang, Benarkah Rp 45 Juta?

"Pernikahan dini di Batang masih tinggi, bagaimana menurut pak Bupati?," tanya siswi SMKS Bhakti Kencana Subah, Kabupaten Batang itu.

Selain itu, peserta lainnya, siswa SMA Negeri Subah, Karnoto juga menanyakan terkait anak-anak yang sudah bekerja.

Menurutnya, di masa pandemi ini banyak anak-anak yang memilih untuk bekerja alih-alih melanjutkan pendidikannya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Bupati Batang Wihaji menyampaikan, dua isu tersebut merupakan tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang.

“Terkait isu pernikahan dini, sesuai undang-undang kan memang usia minimal 19 tahun."

"Jadi apabila di bawah 19 tahun harus mempunyai dispensasi perkawinan dari Pengadilan Agama."

"Salah satu pertimbangannya diberikan oleh DP3AP2KB,” jelasnya melalui Tribunjateng.com, Minggu (20/2/2022).

Berkaitan dengan pekerja anak, ia menyampaikan memang ada beberapa yang secara ekonomi membutuhkan untuk anak bekerja.

“Kami kira kalau tidak bertentangan dengan perundang-undangan itu tidak masalah."

"Ada beberapa yang secara ekonomi membutuhkan."

"Tetapi tentu harapan kami itu tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan maupun UU Perlindungan Anak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ada anak-anak yang bersekolah sembari jualan online maupun inovasi-inovasi lain untuk mendapatkan uang.

“Inovasi anak-anak ini kan macam-macam, ada yang jualan online sambil sekolah."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved