Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Nih Pentingnya Tanah Wakaf Segera Disertifikatkan, BWI Pati: Upaya Hindari Gugatan Kemudian Hari

Contoh kasusnya, kakeknya mewakafkan tanah di lokasi ini, karena tergiur harga tinggi saat ini, cucunya mempermasalahkan.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf dan penandatanganan MoU Kemenag, Kantor BPN, dan BWI Kabupaten Pati di Aula Hotel Pati, Selasa (22/2/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Dari 2.705 bidang tanah wakaf di Kabupaten Pati, baru 54 persen sudah disertifikatkan.

Hal tersebut terungkap dalam sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf dan penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenag, Kantor BPN, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pati di Aula Hotel Pati, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Bahaya! Minyak Goreng Palsu Beredar di Kudus, Pati dan Rembang: Pakai Air Bekas Cuci Mobil

Baca juga: Polres Pati Sidak Toko Secara Acak, Cek Harga dan Ketersediaan Minyak Goreng, Berikut Hasilnya

Baca juga: Update Puting Beliung di Tayu Pati - 388 Rumah Rusak, Kerugian Warga Tiga Desa Capai Miliaran Rupiah

Baca juga: Inilah Sosok Orang Berbadan Hijau yang Ikut Demo Sopir Truk di Semarang, Aslinya dari Pati

Kemenag dan BWI Kabupaten Pati mendorong percepatan penyertifikatan tanah wakaf.

Hal ini untuk menghindari konflik yang bisa saja terjadi.

“Penting agar objek wakaf segera disertifikatkan."

"Hal ini untuk menghindari adanya gugatan-gugatan yang bisa saja terjadi."

"Contoh kasusnya, kakeknya mewakafkan tanah di lokasi ini, karena tergiur harga tinggi saat ini, cucunya mempermasalahkan."

"Namun kalau tanah wakaf sudah ada surat ikrar di Kantor Urusan Agama (KUA) dan telah disertifikatkan nanti aman."

"Tidak bisa diutak-atik lagi,” jelas Wakil Ketua BWI Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku kepada Tribunjateng.com, Selasa (22/2/2022).

Syaiku menegaskan, sosialisasi bersama para penyuluh agama dan nadzir wakaf se-Kabupaten Pati ini sangat penting.

Dia meminta para penyuluh agama dan nadzir bisa menyampaikan hal ini kepada masyarakat.

Sementara, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Kabupaten Pati, Solikin berucap, memang kerap terjadi permasalahan di kemudian hari terhadap tanah wakaf.

Agar lebih aman, masyarakat diharapkan segera melakukan penyertifikatan.

“Selama ini kami selalu menyertakan syarat berupa pernyataan tidak dalam sengketa sebelum pengajuan sertifikat tanah wakaf."

"Kami juga mendorong agar secepatnya disertifikatkan."

"Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tandas dia. (*)

Baca juga: Perwakilan Massa Diantar Gunakan Bus Polres Banjarnegara, Alhamdulillah Aksi Tolak ODOL Bisa Tertib

Baca juga: Pesan Wali Kota Pekalongan Kepada Ibu Hamil: Ayo Manfaatkan Layanan Pemeriksaan Gratis di Puskesmas

Baca juga: JPT Pratama Pemkab Blora Sudah Selesai, Delapan Tempat Sudah Terisi, BKD: Tinggal Nunggu Pelantikan

Baca juga: Serentak 13 Desa, 1.733 PKM Terima BLT DD di Bojongsari Purbalingga, Tiap Penerima Dapat Rp 600 Ribu

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved