Sabtu, 18 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bisnis

3 E-Commerce Indonesia Diawasi Amerika karena Diduga Jual Barang Bajakan

Amerika Serikat (AS) merilis daftar e-commerce bermasalah dari seluruh dunia yang masuk kategori Notorious Market List tahun 2021.

net
Ilustrasi belanja online 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Amerika Serikat (AS) merilis daftar e-commerce bermasalah dari seluruh dunia yang masuk kategori Notorious Market List tahun 2021.

Daftar yang dilansir situs resmi Departemen Perdagangan AS tersebut adalah daftar tahunan yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kesadaran publik dan mendorong perusahaan terkait memerangi barang bajakan.

Dilansir dari ustr.gov, ada 42 e-commerce yang masuk daftar Notorious Market List.

Baca juga: Jokowi: Indonesia Harus Mampu Merajai Produsen Kendaraan Listrik

Terbanyak ada di China dan beberapa juga ada dari Indonesia. Perwakilan Departemen Perdagangan AS,
Katherine Tai dikutip dari ustr.gov menjelaskan kegiatan penjualan barang palsu secara global bisa merusak industri kreatif.


"Aktivitas ini juga berdampak pada pihak yang terlibat dalam pembuatan barang palsu, serta dapat menimbulkan risiko yang signifikan terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen dan pekerja di seluruh dunia,” kata Katherine dikutip dari ustr.gov, Selasa (22/2/2022).

Dalam daftar e-commerce yang diawasi Amerika Serikat ada nama Tokopedia, Bukalapak dan Shopee. Sementara dari China ada raksasa e-commerce AliExpress, serta platform percakapan WeChat juga masuk ke dalam perusahaan yang diawasi AS untuk menjual atau memfasilitasi produk ilegal.

Lalu, ada pula sejumlah perusahaan yang sebelumnya terdapat di dalam Notorious Market List di tahun lalu, dan masih masuk ke dalam daftar pengawasan AS di tahun 2021, seperti Baidu, Pinduoduo, hingga Taobao.

Lantas, siapa apa saja yang dijebloskan AS ke dalam daftar pengawasan atau
Notorious Market List sebagai perusahaan online yang memfasilitasi penjualan barang
palsu dan bajakan di tahun 2021?

Berikut daftar perusahaan dalam pengawasan AS

1.1337X
2. 1FICHIER
3. 2EMBED
4. ALIEXPRESS
5. BAIDU WANGPAN
6. BESTBUYIPTV
7. BLUEANGLEHOST
8. BUKALAPAK
9. CHALOOS
10. CHOMIKUJ
11. CUEVANA
12. DHGATE
13. DYTT8
14. EGY.BEST
15. FLOKINET
16. FLVTO
17. FMOVIES
18. INDIAMART
19. ISTAR
20. LIBGEN
21. MP3JUICES
22. MPGH
23. NEWALBUMRELEASES
24. PELISPLUS
25. PHIMMOI
26. PINDUODUO
27. POPCORN TIME
28. PRIVATE LAYER
29. RAPIDGATOR
30. RARBG
31. REVENUEHITS
32. RUTRACKER
33. SCI-HUB
34. SHABAKATY
35. SHOPEE
36. SPIDER
37. TAOBAO
38. THEPIRATEBAY
39. TOKOPEDIA
40. UPLOADED
41. VK
42. WECHAT (WEIXIN) E-COMMERCE ECOSYSTEM

 
Berdasarkan keterangan Departemen Perdagangan AS, tiga e-commerce Indonesia, Bukalapak, Shopee dan Tokopedia tahun ini baru masuk ke dalam daftar pengawasan pemerintah Amerika Serikat (AS).

Departemen Perdagangan AS mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang palsu dari berbagai kategori, seperti pakaian, kosmetik, aksesori, buku, dan lain sebagainya.

Serupa seperti di Bukalapak dan Tokopedia, Departemen Perdagangan AS juga mengklaim pihaknya banyak menemukan barang palsu yang dijual di platform Shopee di beberapa pasar operasional Shopee, kecuali Taiwan. Departemen Perdagangan AS menyebut bahwa Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee sebenarnya telah melakukan peningkatan terhadap sistem mereka untuk memberantas barang bajakan.

Namun, hal tersebut dinilai masih kurang efektif dan efisien. Menanggapi hal tersebut, Tokopedia mengatakan terkait dugaan adanya barang palsu yang diperdagangkan pihaknya tentu menindak tegas penjual atau seller di platform miliknya.

External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya menyebutkan, Tokopedia akan melakukan tindakan tegas untuk penyalahgunaan platform yang melanggar hukum.

"Kami memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan dalam aturan platform kami," ujar Ekhel.

Mengenai adanya barang palsu yang beredar di Tokopedia, lanjut Ekhel, pemilik hak atau pembeli bisa melaporkan pelanggaran ke dalam tautan yang disediakan. Ia juga menjelaskan, meski Tokopedia bersifat UGC yang dimana penjual dapat menjual atau mengunggah produk secara mandiri tetapi aksi kooperatif juga harus dilakukan.

"Hal ini tentunya untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia agar tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Ekhel.

Sementara itu, Shopee Indonesia menyatakan, tegas melarang penjualan barang bajakan di platform mereka, juga menerapkan berbagai kebijakan dan prosedur yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencegah pelanggaran hak kekayaan inteketual.

“Shopee berkomitmen teguh untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan melawan pembajakan. Kami dengan tegas melarang penjualan barang bajakan di platform kami," tulis keterangan resmi Shopee Indonesia yang diterima Tribun.

Shopee Indonesia menegaskan, pihaknya juga menerapkan berbagai kebijakan dan prosedur yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual.

"Dan kami terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas inisiatif perlindungan merek kami untuk memberikan pengalaman yang aman dan nyaman bagi Pembeli dan Penjual Shopee," tulis pernyataan resmi Shopee Indonesia.

Bukalapak Siapkan Sanksi

Bukalapak menjadi satu di antara e-commerce Indonesia yang masuk dalam pengawasan Amerika Serikat. Selain Bukalapak, Tokopedia dan Shopee turut menjadi e-commerce yang masuk daftar Notorious Market List 2021 yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR), karena diduga menjual barang palsu kepada masyarakat pada platform mereka.

AVP of Marketplace Quality Bukalapak, Baskara Aditama mengatakan, Bukalapak memprioritaskan keamanan dan kenyamanan para pengguna, serta terus berupaya untuk memberdayakan bisnis-bisnis dalam negeri. Termasuk bisnis mikro, kecil, dan menengah yang merupakan penopang ekonomi Indonesia.

Oleh karena itu, kata Baskara, Bukalapak berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan melarang penjualan barang-barang palsu dan bajakan di platform Bukalapak.

"Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi," kata Basakara dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Menurutnya, dalam memperkuat komitmen menjadi platform yang terpercaya, Bukalapak bekerjasama dengan berbagai pemilik merk dan regulator, termasuk di antaranya Bank Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Perdagangan.

Kemudian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Republik Indonesia, dan beragam institusi terkait lainnya.

"Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan upaya-upaya kami dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual dan mengurangi penjualan barang-barang palsu di platform Bukalapak. Sejauh ini, kami telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh para regulator tersebut," tuturnya.

Ia menyebut, Bukalapak juga memiliki BukaBantuan, dimana para pengguna, pemilik hak dan merk bisa mengajukan permintaan untuk pemblokiran barang-barang yang melanggar ketentuan barang-barang yang dijual di Bukalapak.

"Selain itu, kami juga bekerjasama dengan berbagai merk-merk global melalui program BukaMall, di mana para pembeli memiliki akses terhadap barang dengan merk resmi dari jaringan terpercaya," paparnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Menjual Barang Bajakan, Tiga E-Commerce RI Diawasi AS

Baca juga: Kisah Pasutri di Semarang Bisnis Waralaba Martabak Pandawa, Kini Tersebar 300 Outlet

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved