Berita Nasional
Cak Imin Usulkan Pemilu 2024 Ditunda 2 Tahun, Ini Alasannya
Menurut Muhaimin, pelaksanaan Pemilu yang rencananya akan digelar pada Februari 2024 itu juga berpotensi menimbulkan konflik karena pandemi.
Sebab, dalam konstitusi diatur dengan tegas soal pelaksanaan pemilu yang digelar lima tahun sekali.
"Kita ikut konstitusi, Pemilu tiap lima tahun sekali," kata Mardani kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
"Jika ditunda, tidak sesuai konstitusi. Konstitusi membatasi dua periode dan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali," lanjutnya.
Mardani mengatakan, selama ini Pemilu tidak pernah mengganggu pembangunan.
Justru niat berkuasa yang lebih lama itu bisa mengganggu proses demokrasi di Indonesia.
"Semua rezim otoriter pada awalnya muncul karena waktu berkuasa yang lama. Karena itu tegas konstitusi membatasi dua periode dan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali," ucap anggota Komisi II DPR RI itu.
Presiden Jokowi sendiri sebelumnya menegaskan pemerintah tidak pernah berniat memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk menabrak nilai-nilai demokrasi konstitusional.
Hal itu, ia sampaikan dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2021, Kamis (10/2/2022).
Jokowi menyampaikan pemerintah membuat berbagai kebijakan penanganan pandemi dengan kehati-hatian.
Dia memastikan semua kebijakan dilakukan disertai alasan yang faktual, objektif, dan terukur.
"Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19 pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inskonstitusional, menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi konstitusional," kata Jokowi disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (10/2/2022) . (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Cak Imin Mengusulkan Pemilu 2024 Ditunda Dua Tahun
Baca juga: Kontraktor Proyek Sirkuit Formula E Minta Tambahan Biaya untuk Tangani Lahan Berlumpur