Berita Regional
Wartawan Gadungan Peras Pegawai Toko di Bantul Rp10 Juta
Di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, terjadi kasus pemerasan dengan modus wartawan gadungan.
Editor:
M Syofri Kurniawan
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Polres Bantul menggelar konferensi pers pada Kamis (24/2/2022) dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh wartawan gadungan.
"Dapat Rp 1 juta untuk ganti uang transport saya. Uangnya sudah habis," katanya lagi.
Adapun ketiga tersangka saat ini sudah ditahan dan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Wanita di Bantul Peras Karyawan Toko hingga Rp 10 Juta, Modus Jadi Wartawan Gadungan
Baca juga: Guru Besar UI: Serangan Militer Rusia ke Ukraina Bisa Picu Perang Dunia III