Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

3 Potret Pernikahan Beda Agama di Gereja Semarang: Pakai Tata Cara Islam dan Katolik

Viral di media sosial pernikahan beda agama di gereja Semarang, beberapa waktu lalu.

Penulis: budi susanto | Editor: galih permadi
tangkapan layar akun Tiktok @shaca_alya
Pernikahan beda agama yang digelar di Kota Semarang, pernikahan tersebut digelar melalui dua tata cara Islam dan Katolik, beberapa waktu lalu. 

Kaidah hukum perkawinan Islam ini mencakup syarat dan rukun sah nikah.

"Dalam pernikahan Islam itu, ijab kabul diberlangsungkan dengan mensyaratkan calon suami dan istri, keduanya harus beragama Islam," katanya, Selasa (8/3/2022).

Dengan menyandang agama Islam ini, lanjut Muhtasit, maka ia berharap pasangan suami-istri ini senantiasa memegang teguh nilai-nilai Islam demi terbentuknya sebuah keluarga sakinah usai ijab kabul pernikahan
tersebut.

Lalu bagaimana dengan fenomena kegiatan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan beda agama dengan tata cara agama yang berbeda secara bergantian, menurut agama yang dipeluk calon pasangan?

"Untuk pernikahan di KUA, dua calon pasangan menikah wajib beragama Islam, sesuai hukum pernikahan Islam
dan UU Perkawinan yang berlaku," kata Muhtasit.

Bila ternyata di kemudian hari, ada calon pasangan yang memberlangsungkan upacara pernikahan dua kali
dengan tata cara agama yang berbeda, Muhtasit memaparkan, persoalan itu bukan ranah instansinya
untuk turut menangani.

"Bila itu memang terjadi, maka kami hanya sebatas melakukan imbauan. Syahadat yang sudah terucap
seseorang hendaknya bisa terus dijaga. Kami juga tidak bisa memaksakan kehendak seseorang yang melakukan tata cara pernikahan di luar ketentuan Islam.

Terlebih catatan pernikahan warga non-islam berada di instansi
Disdukcapil, bukan Kemenag," katanya.

Ia pun menekankan, KUA memberlakukan sesi konseling dan pendidikan keluarga sebelum menikah.

Ia mengakui tidak semua calon pasangan menikah bisa mengikuti kegiatan pembinaan pra-nikah ini, karena
keterbatasan anggaran di KUA.

Lembaga yang bisa menjadi tujuan konsultasi pernikahan ini diantaranya Badan Penasihat dan Pelestarian
Perkawinan (BP4).

Kemenag juga menjalin kemitraan dengan lembaga lain, misalnya Muslimat NU, Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) NU, Aisyiyah Muhammadiyah, Wanita Islam dan sebagainya untuk konseling ini.

"Beberapa lembaga tersebut sudah mengikuti bimtek oleh Kemenag terkait pendampingan konseling pernikahan," terangnya.

Dari catatan Kemenag Jateng, ada 268.000 pernikahan di KUA se-Jateng sepanjang 2021.

Konseling menjadi hal penting bagi calon pasangan yang akan menikah, termasuk diantaranya mereka yang berbeda agama.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved