Aturan Penggunaan Toa Masjid dan Musala, Kemenag Batang : Aturan Toa Sudah Ada Sejak 1978
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang menggandeng Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) melakukan sosialisasi penggunaan Toa.
Penulis: dina indriani | Editor: rival al manaf
Sementara itu, menurut Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Batang, Subkhi, perlu ada bimbingan teknis untuk pengurus masjid dan musala terkait surat edaran itu.
"Sosialisasi mengenai aturan itu perlu dilakukan hingga tingkat KUA di masing-masing kecamatan," timpalnya.
Kepala Badan Kesbangpol Batang, Agung WB menambahkan langkah yang diambil pemerintah pasti ada dasar hukumnya, seperti yang dilakukan Kemenag melalui sosialisasi tersebut.
"Sekarang media sosial itu tidak dapat dipastikan kebenarannya, banyak berita simpang siur dan komentar yang belum tentu mengerti, jadi penting sosialiasi ini agar masyarakat mengerti yang sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.(din)
Rekomendasi untuk Anda