Aturan Penggunaan Toa Masjid dan Musala, Kemenag Batang : Aturan Toa Sudah Ada Sejak 1978
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang menggandeng Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) melakukan sosialisasi penggunaan Toa.
Penulis: dina indriani | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang menggandeng Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) melakukan sosialisasi penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.
Sosialisasi tersebut berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 05/2022.
Hal itu disampaikan Kepala Kemenag Batang, M Aqsho dikantornya, Selasa (8/3/2022).
M.Aqsho menjelaskan aturan tentang pengeras suara atau toa untuk masjid dan mushola sebenarnya sudah ada sejak 1978.
Baca juga: Dua Pembunuhan Terjadi di Persawahan Kabupaten Tegal, Begini Upaya Preventif Polisi Polres Tegal
Baca juga: Daftar Negara Tak Bersahabat Versi Rusia, Sejumlah Negara di Asia Masuk
Baca juga: Mahasiswa Magang Bisa Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya
Saat itu sudah ada surat edaran yang mengatur tentang volume toa dan sebagainya.
"Kalau adzan itu kan merupakan syiar, tidak ada larangan berjalan seperti biasa, sosialiasasi ini mengatur tentang pengeras suara atau toa di masjid atau musala," terangnya.
Lebih lanjut, ada beberapa hal aturan dalam surat edaran tersebut semisal kapan harus menggunakan speaker luar dan speaker dalam.
Lalu juga ada petunjuk tentang volume maksimal dan sebagainya.
"Lalu kalau bisa yang keluar itu yang merdu ketika didengar sejuk, jangan yang suaranya sumbang," tuturnya.
Dalam SE itu terdapat sejumlah aturan semisal volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan, paling besar 100 desibel atau dB.
Kemudian dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu dan bacaan akhir ayat.
"Contoh lainnya, saat salat Subuh pembacaan Al Qur'an atau selawat/tahrim bisa menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit.
Lalu, pelaksanaan salat subuh, zikir, doa dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam," jelasnya.
Adapun jumlah masjid di Kabupaten Batang saat ini berkumlah 871 unit dan musala berjumlah 3.343 unit.
"Seiring perkembangan zaman, masjid musala semakin banyak apalagi heterogenitas warga yang semakin berbeda, harus kita jaga kerukunan intinya dlam hal ini supaya ada kondusifitas di antara warga," imbuhnya.
Baca juga: Bobon Santoso Ungkap Trader Top Tawari Uang Tutup Mulut Soal Binary Option: Sampai Mohon-mohon
Baca juga: Potret Ayu Ting Ting Pamer Pakai Piyama Jin BTS Buat Netizen Iri
Baca juga: Alasan Frank Lampard Setelah Everton Kalah Telak dari Tottenham 5-0 di Liga Inggris
Sementara itu, menurut Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Batang, Subkhi, perlu ada bimbingan teknis untuk pengurus masjid dan musala terkait surat edaran itu.
"Sosialisasi mengenai aturan itu perlu dilakukan hingga tingkat KUA di masing-masing kecamatan," timpalnya.
Kepala Badan Kesbangpol Batang, Agung WB menambahkan langkah yang diambil pemerintah pasti ada dasar hukumnya, seperti yang dilakukan Kemenag melalui sosialisasi tersebut.
"Sekarang media sosial itu tidak dapat dipastikan kebenarannya, banyak berita simpang siur dan komentar yang belum tentu mengerti, jadi penting sosialiasi ini agar masyarakat mengerti yang sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.(din)