Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Baru Capai 40 Persen di Batang, Target 60 Ribu Wajib Pajak, Deadline Pelaporan SPT Tahunan 31 Maret

Aksi panutan pelaporan SPT Tahunan merupakan wujud teladan pimpinan yang baik bagi seluruh Wajib Pajak di Kabupaten Batang.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
Kepala KPP Pratama Batang, Artiek Purnawestri menyampaikan laporan dalam Aksi Panutan 2022 di Aula Bupati Batang, Kamis (10/3/2022). 

Kemudian, tentang Perubahan tarif PPN dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

"Harapannya, sosialisasi langsung oleh KPP Pratama Batang, materi UU HPP dan PPS dapat tersampaikan secara utuh, lengkap, dan jelas," imbuhnya.

Sementara itu Wakil Bupati Batang, Suyono mengatakan, pada tahun lalu laporan SPT ASN Kabupaten Batang mencapai 100 persen.

Tetapi tahun ini belum selesai sebab masih masuk awal Maret 2022.

Biasanya keluarnya pada akhir bulan.

Hal ini bentuk ketaatan sesuai dengan edaran Menpan RB Nomor 41 Tahun 2019 bahwa ASN wajib hukumnya melalui e-Filling

"Pajak ini wajib karena untuk membangun negeri sampai 80 persen pembangunan berasal dari pajak."

"Kalau ada PNS Kabupaten Batang yang belum pajak pasti akan diberi teguran keras," pungkasnya. (*)

Baca juga: Kecelakaan Karambol di Pantura Kendal, Libatkan Lima Kendaraan, Sopir Truk Diduga Ngantuk

Baca juga: Pilkada Serentak 2024, Santri Kendal Jadi Pelopor Partisipasi, Kesbangpol Gelar Pendidikan Politik

Baca juga: Inilah Ulva Fatiya Rosyida, Peraih Penghargaan Gender Champion Blora, Berikut Segudang Prestasinya

Baca juga: Dewangga Ingin Putus Tren Buruk PSIS Semarang, Meski Sulit Lawan Bhayangkara FC

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved