Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Baru Capai 40 Persen di Batang, Target 60 Ribu Wajib Pajak, Deadline Pelaporan SPT Tahunan 31 Maret

Aksi panutan pelaporan SPT Tahunan merupakan wujud teladan pimpinan yang baik bagi seluruh Wajib Pajak di Kabupaten Batang.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
Kepala KPP Pratama Batang, Artiek Purnawestri menyampaikan laporan dalam Aksi Panutan 2022 di Aula Bupati Batang, Kamis (10/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Batang menargetkan penerimaan pajak pada 2022 sebesar Rp 648.515.179.000

Target tersebut berasal dari dua daerah yaitu Kabupaten Batang dan Kendal.

Hal itu disampaikan Kepala KPP Pratama Batang, Artiek Purnawestri dalam Aksi Panutan 2022 di Aula Bupati Batang, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Operasi Bersinar Candi 2022, Polres Batang Ungkap Enam Kasus Narkoba dengan 9 Tersangka

Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Tol Batang-Semarang, Bus El Shanka 77 Vs Truk dan 2 Mobil, 2 Orang Meninggal

Baca juga: Resmikan Pusat Kuliner dan Oleh-oleh BTP Batang, Bupati Wihaji: Jaga Rasa dan Harga Tak Ngepruk

Baca juga: Bupati Wihaji Resmikan GOR Indoor Pertama di Batang

Aksi ini digelar sebagai bukti bahwa para pejabat di Kabupaten Batang telah menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing.

Artiek Purnawestri mengatakan, aksi panutan pelaporan SPT Tahunan merupakan wujud teladan pimpinan yang baik bagi seluruh Wajib Pajak di Kabupaten Batang.

Yakni dalam memenuhi kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di awal waktu sebelum batas akhir 31 Maret 2022.

"SPT 2022 memang masih ada sisa bulan sampai 30 Maret 2022."

"Saat ini baru sekira 40 persen dari 60 ribu Wajib Pajak terdaftar yang melaporkan SPT," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (10/3/2022).

Meski demikian, pihaknya juga mengapresiasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, dan pemerintah desa.

Terutama atas pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pembayaran pajak atas dana APBD/APBDes.

"Terutama yang dikelola dan pelaporan SPT masa selama 2021," ujarnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat segera mengisi SPT Tahunan PPh OP melalui e-Filing. 

Selain itu, acara juga Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Inti sosialisasi menyampaikan lima hal pokok.

Yaitu Penggunaan NIK sebagai NPWP, Perubahan lapisan tarif PTKP PPh Orang Pribadi, Perubahan aturan peredaran bruto bagi Wajib Pajak usahawan yang memiliki peredaran bruto sampai Rp 500 juta dalam setahun tidak dikenai pajak.

Kemudian, tentang Perubahan tarif PPN dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

"Harapannya, sosialisasi langsung oleh KPP Pratama Batang, materi UU HPP dan PPS dapat tersampaikan secara utuh, lengkap, dan jelas," imbuhnya.

Sementara itu Wakil Bupati Batang, Suyono mengatakan, pada tahun lalu laporan SPT ASN Kabupaten Batang mencapai 100 persen.

Tetapi tahun ini belum selesai sebab masih masuk awal Maret 2022.

Biasanya keluarnya pada akhir bulan.

Hal ini bentuk ketaatan sesuai dengan edaran Menpan RB Nomor 41 Tahun 2019 bahwa ASN wajib hukumnya melalui e-Filling

"Pajak ini wajib karena untuk membangun negeri sampai 80 persen pembangunan berasal dari pajak."

"Kalau ada PNS Kabupaten Batang yang belum pajak pasti akan diberi teguran keras," pungkasnya. (*)

Baca juga: Kecelakaan Karambol di Pantura Kendal, Libatkan Lima Kendaraan, Sopir Truk Diduga Ngantuk

Baca juga: Pilkada Serentak 2024, Santri Kendal Jadi Pelopor Partisipasi, Kesbangpol Gelar Pendidikan Politik

Baca juga: Inilah Ulva Fatiya Rosyida, Peraih Penghargaan Gender Champion Blora, Berikut Segudang Prestasinya

Baca juga: Dewangga Ingin Putus Tren Buruk PSIS Semarang, Meski Sulit Lawan Bhayangkara FC

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved