Berita Kudus
Keberadaan UU HKPD, Bupati Kudus Harap Ada Fleksibilitas Penggunaan DBH Cukai
Bupati Kudus HM Hartopo berharap ada fleksibiltas dalam penggunaan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) oleh pemerintah daerah.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy
TRBBUNJATENG.COM, KUDUS - Bupati Kudus HM Hartopo berharap ada fleksibiltas dalam penggunaan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) oleh pemerintah daerah.
Sebab, dengan begitu pemerintah daerah bisa leluasa dalam menggunakan anggaran dari dana cukai sesuai dengan skala prioritas pembangunan daerah.
Harapan tersebut diungkapkan oleh Hartopo dalam kick off sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (11/3/2022).
Hartopo optimistis jika regulasi tersebut akan meningkatkan harmonisasi antara pusat dan daerah dalam merespons kebutuhan pembangunan daerah. Sehingga peningkatan perekonomian daerah dapat terwujud.
Harapan Hartopo dalam UU HKPD tinggi dalam rangka pembangunan daerah yang strategis. Satu di antaranya yakni permintaan fleksibilitas dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dua tahun terakhir, penggunaan DBHCHT sangat dibatasi dan tidak dapat digunakan untuk pembangunan.
Sehingga semakin tinggi DBHCHT di Kudus, semakin tinggi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA). Terlebih refocusing APBD untuk penanganan Covid-19 masih terus dilakukan.
"Dahulu dengan DBHCHT kami bisa memperbaiki jalan maupun pembangunan lainnya. Sekarang tidak bisa dilakukan sementara bantuan kesejahteraan DBHCHT sudah maksimal. SiLPA kami jadi makin banyak," kata Hartopo.
Pihaknya meminta agar Kemenkeu dapat mengevaluasi kembali peraturan tersebut. Mengingat peruntukan DBHCHT juga untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Adanya fleksibilitas akan memacu peningkatan pembangunan di Kabupaten Kudus.
"DBHCHT kami manfaatkan secara maksimal untuk pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, merespons akan mempertimbangkan fleksibilitas DBHCHT.
Pihaknya menyampaikan setiap daerah di Indonesia memang memiliki keunikan kondisi masing-masing. Tak terkecuali wilayah Jawa Tengah.
Oleh karena itu, UU HKPD hadir agar pembangunan di daerah dapat lebih strategis. Timbal baliknya, Prima mendorong agar seluruh kepala daerah terus meningkatkan kualitas belanja daerah.
"Masing-masing wilayah memiliki kondisi geografis maupun permasalahan sosial yang berbeda. Kami mengajak kepala daerah memetakan permasalahan dan mengefisienkan belanja daerah sehingga pembangunan lebih strategis," kata Prima sapaan akrabnya.
Kemudian, lanjut dia, dengan adanya UU HKPD maka daerah penghasil produk tembakau akan mendapat porsi lebih. Dari yang semual 2 persen dari akumulasi cukai nasional akan meningkat menjadi 3 persen.
"Naik satu persen itu kan gede. Nanti juga akan dilihat daerah masing-masing," kata dia.
Sosialisasi ini juga dihadiri Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata, Anggota DPR RI Komisi XI Musthofa dan kepala daerah di wilayah Jawa Tengah turut hadir dalam agenda ini. (*)
Baca juga: Video Polres Pati Ungkap 16 Kasus Narkoba
Baca juga: Kejati Jateng Masifkan Pembentukan Kampung Restorative of Justice
Baca juga: INNALILLAHI! Dua Bocil Kakak Beradik Ditemukan Tewas di Sungai Tuntang Grobogan
Baca juga: Universitas Semarang Support Penuh Kegiatan Peradi Kendal
Baca juga: Harga Cabai di Tegal Makin Pedas, Rawit Merah Naik Rp 25 Ribu dari Harga Sebelumnya