Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Guru di Semarang Ini Meninggal Dunia, BPJamsostek Serahkan Santunan JKM Rp 42 Juta untuk Ahli Waris

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris Munjiatun, guru MI Al-Hidayah Semarang

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng / Idayatul Rohmah
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris Munjiatun, guru MI Al-Hidayah Semarang yang meninggal dunia. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda 

Ini tentu akan segera disosialisasikan, kemudian tentu kita cari jalan keluar agar tidak seluruhnya dibebankan kepada pegawai non ASN.

Kita carikan solusi agar ini bisa dibayarkan dengan anggaran lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Mukhlis.

Ahli waris, Nurhayati menyebutkan, Munjiatun (56) sebelumnya mengalami sakit secara mendadak.

Dikatakan, awalnya ia menjalankan rutinitas mengajar seperti biasanya baik secara daring maupun luring.

Namun, di sela-sela mengajar, ia tiba-tiba drop kemudian dibawa ke klinik terdekat.
Ia sempat kembali beraktivitas. Namun, tak disangka, ia kembali drop dan tidak tertolong lagi.

"Saya yang satu rumah dengan adik (almarhumah) juga tidak tahu bagaimana meninggalnya karena awalnya sehat-sehat saja, mengajar seperti biasa.

Cuma waktu itu tidak tahu kenapa tiba-tiba ngedrop, dibawa ke klinik HB-nya turun drastis sampai habis empat kantong darah," ungkapnya.

Dengan santunan tersebut, menurut Nurhayati, nantinya akan digunakan untuk biaya berkala.

"Dengan santunan ini saya mengucapkan terima kasih, ini bisa digunakan untuk biaya 40 harian dan lainnya. Kami tidak menduga bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan mempunyai makna yang berarti bagi guru-guru sekarang," ungkap Nurhayati. (idy)

Baca juga: Dulu Hobi Pamer Harta, Trader Ini Kini Disebut Akting Pura-pura Miskin, Lihat Penampilan Terbarunya

Baca juga: 5 Potret Presiden Jokowi Pamer Tenda untuk Ngecamp di Titik Nol IKN

Baca juga: Kata-kata Terakhir Ibu yang Meninggal di Tempat Antrean Minyak Goreng

Baca juga: Munarman Tertawa Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Sebut Kurang Menantang

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved