Berita Viral
Doni Salmanan Masukkan Tangan ke Saku Celana Saat Konferensi Pers, Denny Darko Bongkar Keanehan
Denny Darko menyoroti sikap Doni Salmanan saat konferensi pers yang digelar Bareskrim Polri. Doni Salmanan tersangka kasus penipuan berkedok trading
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Meski sebagian wajahnya tertutup masker saat dihadirkan Bareskrim Polri, Doni Salmanan masih bisa tersenyum.
Tak hanya itu, ia memasukkan tangannya ke saku celana.
Sontak gaya Doni Salmanan menjadi sorotan publik.
Denny Darko seorang pesulap dan peramal merasakan keanehan hingga ia ikut berkomentar di akun Youtube-nya yang ia unggah pada Rabu (15/3/2022)
Menurut Deeny Darko, Doni Salmanan tampak sangat percaya diri.
"Dia sangat percaya diri, tidak ada keraguan sama sekali, dia ngomong lancar sekali, padahal kan dia bukan MC ataupun apa gitu ya, namun mungkin dia punya perusahaan yang ia pimpin sehingga bisa terlatih ngomong, tapi itu sangat aneh," ujarnya.
Denny Darko juga menyoroti satu momen di mana Doni Salmanan memainkan dan merapikan banner saat konferensi pers.
"Itu seperti anak kecil, yang tidak khawatir hartanya akan disata, dia sangat santai sekali. Menurut saya, itu aneh, saya tidak mencurigai apapun, tapi saya merasakan hal yang aneh, dia sangat percaya diri," ujarnya.
Deeny Darko menilai Doni Salmanan tidak merasa bersalah.
"Dia tidak merasa bersalah, dia mengaku salah, tapi dia seolah memiliki sesuatu untuk membela, gesture-nya tidak seperti meminta maaf, padahal dia disitu mengucapkan kata maaf, tiu aneh, sangat aneh," ujarnya.
Denny Darko merasakan ada keanehan saat Doni Salmanan memasukkan tangan kirinya ke dalam saku celana.
"Gesture itu menunjukkan ada sesuatu yang disembunyikan entah soal keyaannya, atau ada sesuatu yang lainnya, ada yang aneh mengusik logika saya," ujarnya.
Harta disita
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).