Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Doni Salmanan Masukkan Tangan ke Saku Celana Saat Konferensi Pers, Denny Darko Bongkar Keanehan

Denny Darko menyoroti sikap Doni Salmanan saat konferensi pers yang digelar Bareskrim Polri. Doni Salmanan tersangka kasus penipuan berkedok trading

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
tribunnews
Doni Salmanan Masukkan Tangan ke Saku Celana Saat Konferensi Pers, Denny Darko Bongkar Keanehan 

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memblokir 8 rekening milik tersangka kasus Quotex Doni Salmanan.

Selain itu, penyidik juga menyita uang cash Rp 3,3 miliar dari tangan Crazy Rich Bandung tersebut.

"Ada delapan (rekening) bank yang sudah kita blokir," Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Bareskrim Polri tunjukkan uang Rp 3,3 miliar yang disita dari Doni Salmanan, dalam jumpa pers, Selasa (15/3/2022).
Namun, dia masih enggan membeberkan saldo rekening yang berada di dalam rekening terblokir tersebut.

Asep hanya menyatakan pihaknya turut menyita duit cash senilai Rp3,3 miliar dari tangan Doni Salmanan.

"Untuk saat ini yang cash Rp 3,3 miliar. Sisanya itu kita masih koordinasi dengan PPATK karena masih barang bukti ini akan terjadi dinamika sesuai pendalaman," pungkas Asep.

Jumpa pers kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).
Barang berharga Doni disita, total aset Rp 64 miliar

Tak hanya blokir rekening dan menyita uang cash sebesar Rp 3,3 miliar, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita 97 item aset atau barang berharga milik Doni Salmanan.

Total, aset hingga barang berharga yang sudah disita tersebut senilai Rp 64 miliar.

"Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp 64 miliar," ujar Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakrta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Adapun sejumlah aset yang telah disita rinciannya berupa uang tunai sebesar Rp 3,3 miliar, dua rumah di wilayah Candra Asih Kota Baru Parayangan dan Soreang Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Ada dua bidang tanah yang masing-masing luasnya pertama 500 meter persegi, yang ada di Candra Asih Kota Bangun dan sebidang tanah seluas 400 meter persegi yang ada di Soreang Banjaran," jelas dia.

Selanjutnya, kata Asep, ada 18 unit kendaraan sepeda motor berbagai merk dan warna mulai dari Ducati, Kawasaki, Honda, Yamaha, dan KTM.

Selain itu, ada pula enam kendaraan mobil yang turut disita.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved