Berita Pati
Dosen Undip Semarang Latih Kades Bentuk Peraturan Desa, Pengabdian Masyarakat di Tambahsari Pati
Perdes yang dirancang, dibentuk, dan ditetapkan akan menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk menjalankan pemerintahan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pemerintah Desa Tambahsari, Kecamatan Pati bersama Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Undip Semarang melaksanakan pengabdian masyarakat melalui pembentukan peraturan desa di Balai Desa Tambahsari, Rabu (16/3/2022).
Kegiatan yang dihadiri sejumlah lembaga kemasyarakatan Desa Tambahsari dan Kepala Desa se-Kecamatan Pati tersebut bertujuan memberi bekal pada para pemangku kebijakan dan masyarakat supaya melek hukum.
Utamanya adalah dalam hal pembentukan peraturan desa (Perdes).
Baca juga: Satpol PP Pati Cukur Rambut Anak Punk, Berikan Baju, dan Pulangkan Mereka ke Orangtuanya
Baca juga: Jelang Ramadan di eks Karesidenan Pati, Bulog Bakal Gelontorkan 20 Ribu Liter Minyak Goreng
Baca juga: Cegah Pelanggaran Keimigrasian, Kantor Imigrasi Pati Perkuat Sinergitas Tim Pengawasan Orang Asing
Baca juga: Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Kabupaten Pati 2022
Keberadaan Perdes sangat penting sebagai payung hukum di tingkat desa untuk mendukung berbagai program yang menyejahterakan masyarakat.
Kepala Desa Tambahsari, Lismanto mengatakan, Perdes yang dirancang, dibentuk, dan ditetapkan akan menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk menjalankan pemerintahan.
Karena itu, Perdes yang dibentuk dari aspek filosofis, sosial, dan yuridis sesuai dengan teori hukum yang benar akan menjadi modal bagi desa untuk mewujudkan kesejahteraan.
"Terima kasih kepada para dosen sekaligus ahli hukum tata negara Undip Semarang."
"Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi desa."
"Sehingga kami juga mengundang kepala desa lain agar ilmu yang diperoleh dapat ditularkan di desa masing-masing," ujar Lismanto melalui Tribunjateng.com, Rabu (16/3/2022).
Ketua Bagian Hukum Tata Negara Undip Semarang, Sekar Anggun Gading Pinilih menjelaskan, kehadiran para dosen hukum tata negara di tengah-tengah masyarakat menjadi bagian dari pengabdian kepada masyarakat.
"Kami para dosen menjalankan kewajiban Tri Dharma, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat."
"Sesuai bidang kami, maka pembentukan peraturan desa menjadi kegiatan yang kami pilih di Desa Tambahsari," kata Sekar kepada Tribunjateng.com, Rabu (16/3/2022).
Adapun materi tentang pembentukan peraturan desa disampaikan oleh Dr Lita Tyesta ALW dan Dr Amiek Soemarmi.
Keduanya menjelaskan proses pembuatan peraturan desa sesuai dengan teori hukum yang baik dan benar.
Selain Kepala Desa di Kecamatan Pati, peserta dihadiri oleh seluruh lembaga kemasyarakatan Desa Tambahsari seperti BPD, LPMD, RT dan RW, pemuda karang taruna, ibu-ibu PKK, serta linmas. (*)
Baca juga: Hadapi Arsenal di Laga Tunda Liga Inggris, Liverpool: Tiga Poin Adalah Harga Mati
Baca juga: Persipura Jayapura Sudah Ajukan Banding, Beban Sanksi Berkurang, Komdis PSSI Bebaskan Ridwan Madubun
Baca juga: Menit Pertama Wallace Costa Cetak Gol, Ini Hasil 90 Menit Pertama PSS Sleman Vs PSIS Semarang
Baca juga: Rahasia Bali United Dibongkar Leonard Tupamahu, Ini Kunci Sukses Kalahkan Arema FC