Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Masa Jabatan Segera Berakhir, Bupati Jepara Dian Kristiandi: Bisa Mengabdi di Mana Pun

Setelah berakhir masa jabatan Bupati besok 22 Mei 2022, Dian Kristiandi tetap akan mengabdi kepada masyarakat.

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Muhammad Yunan Setiawan
Bupati Jepara Dian Kristiandi saat menyampaikan sambutan pada acara penyaluran zakat produktif di Baladesa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Sabtu (17/12/2021). 

"Kita sama-sama merawat wawasan kebangsaan," katanya.

Terpisah, terhitung 14-25 Maret 2022 Bupati Batang Wihaji dan Wakil Bupati Suyono sedang menjalani pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jateng atas perintah Gubernur salaku perwakilan Pemerintah Pusat.

Pemeriksaan yang dilakukan melalui Inspektorat Jateng itu, berkaitan akan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

Adapun, pemeriksaannya dilakukan oleh Aparat Pemeriksaan Internal Pemerintah (APIP).

Sebagaimana Permendagri Nomor 52 Tahun 2018 tentang pemeriksaan berakhirnya masa jabatan Bupati Batang Wihaji dan Wakil Bupati Suyono pada 22 Mei 2022.

Sesuai aturan, tiga bulan sebelum masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur memeriksa dan pelaksanaannya oleh APIP.

Pemeriksaan terkait capaian kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017- 2022.. (afn/yun/din/han/Tribun Jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved