Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

DLH Jepara Pastikan PT HWI Tertib Kelola Limbah, Tak Ditemukan Pelanggaran di Lapangan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara memastikan PT Hwa Seung Indonesia telah mengelola limbah industri sesuai ketentuan

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
Dok DLH Jepara
PEMERIKSAAN - DLH Jepara saat memeriksa limbah sampah milik PT Hwa Seung Indonesia di Jalan Krasak - Banyuputih, Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan.  

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara memastikan PT Hwa Seung Indonesia telah mengelola limbah industri sesuai ketentuan. 

Kepastian ini diperoleh setelah tim DLH turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi, menyusul beredarnya kabar daring tentang dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Kepala DLH Jepara, Rini Patmini, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan dilakukan pada Kamis (9/10/2025) di kawasan pabrik PT HWI yang berlokasi di Jalan Krasak - Banyuputih, Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

“Kami tidak menemukan indikasi pelanggaran. Justru pengelolaan limbah di perusahaan ini sudah dilakukan sesuai prosedur dan bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi,” kata Rini kepada Tribunjateng, Jumat (10/10/2025).

Baca juga: DPRD Jepara Kawal Ketat Program MBG, Pastikan Aman dan Sesuai Standar Kesehatan

Rini menjelaskan, PT HWI telah menjalin kerja sama dengan PT Dika Mekar Sangiyang dan PT Tenang Jaya Sejahtera untuk pengelolaan limbah B3. 

Perjanjian kerja sama tercatat dengan nomor 0147/PK/HWI-TJS/B3/X/2024.

Perusahaan juga tercatat aktif melapor melalui sistem manifes elektronik atau festronik milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

“Pelaporan rutin dilakukan melalui laman resmi simpel.menlh.go.id, sehingga seluruh proses pengangkutan dan pengelolaan limbah dapat terpantau,” ungkapnya.

Tak hanya limbah B3, perusahaan ini juga telah menangani limbah non-B3 dengan menggandeng CV Ningrum Aulia Jaya.

Kerja sama tersebut tertuang dalam perjanjian nomor 05/HWI-NAJ/PKS/NONB3/II/2025.

Limbah yang dikelola antara lain tekstil, kulit sintetis, sisa kemasan, palet kayu, busa, karet, serta limbah domestik.

Sebagai bagian dari verifikasi, tim DLH turut meninjau TPA Bandengan, tempat pembuangan akhir sampah di Jepara.

Hasilnya, tidak ditemukan limbah sisa produksi dari PT HWI di lokasi tersebut.

“TPA Bandengan hanya menerima sampah residu dan limbah domestik yang dapat diolah kembali,” jelasnya.

Pihak DLH kini tengah menyusun laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Laporan ini akan menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas industri di Jepara.

“Langkah ini bukan sekadar klarifikasi, tapi bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap perusahaan di Jepara patuh terhadap regulasi lingkungan,” tutupnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved