Berita Banyumas
Motor Anda Hilang Anda Bisa Dicek di Sini? Polresta Banyumas Amankan 18 Motor dari Pelaku Curanmor
Polresta Banyumas mengungkap sebanyak 17 kasus tindak kejahatan pencurian sepeda motor dan kasus pencurian di rumah kosong.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -- Polresta Banyumas mengungkap sebanyak 17 kasus tindak kejahatan pencurian sepeda motor dan kasus pencurian di rumah kosong.
Dari 17 kasus 12 diantaranya adalah kasus pencurian sepeda motor.
Sedangkan 5 adalah pencurian di kompleks rumah kosong.
Total ada 18 sepeda motor yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Aksi kejahatan curanmor itu dilakukan sejak Februari 2022 sampai 15 Maret 202
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan para pelaku melakukan aksi kejahatan pada dini hari sekira pukul 02.00 WIB - 05.00 WIB.
Jam-jam tersebut adalah waktu yang harus diwaspadai karena kerawanan tindak pencurian saat warga terlelap tidur.
Para pelaku diketahui mengambil barang dengan cara memanfaatkan motor yang tidak dikunci stang sehingga mudah mengambilnya dengan mendorongnya saja.
"Tolong kasus seperti ini warga lebih berhati-hati baik terhadap kendaraan dan barang bawaan.
Kendaraan bermotor harap dikunci stang dan kunci ganda," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (16/3/2022) saat konferensi pers di kantor Polresta Banyumas.
Kapolres mengatakan para pelaku pencurian di rumah kosong biasanya memanjat tembok dan merusak pintu depan.
Dari para pelaku polisi mengamankan barang bukti 2 mobil Toyota Avanza sebagai sarana tindak kejahatan.
Kemudian 2 buah laptop, dan 10 HP dari berbagai merk, ada pula beberapa alat kejahatan seperti rantai.
Adapun Pasal yang dikenakan adalah pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman pidana 7 tahun penjara.
Kemudian pasal 356 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun.