Berita Karanganyar
60 Barang Bukti Dimusnahkan, Kejari Karanganyar: Mayoritas Kasus Narkoba dan Perjudian
Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Karanganyar seperti sabu, obat, uang palsu, handphone, alat judi, hingga alat rapid test kedaluwarsa.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan 60 jenis barang bukti dalam perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor setempat, Kamis (17/3/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan seperti sabu, obat, uang palsu, handphone, alat judi, hingga alat rapid test kedaluwarsa.
Baca juga: Desa Wisata Rumpun Ijo Karanganyar Sudah Dilaunching, Usung Konsep Agrowisata, Buka Tiap Hari
Baca juga: Tak Lama Lagi, Gardu Pandang Masjid Agung Madaniyah Karanganyar Difungsikan, Naik Gunakan Lift
Baca juga: MPP Karanganyar Bakal Dilengkapi Fasilitas Akad Nikah, Bagian Penyempurnaan Tahun Ini
Baca juga: Warga yang Jalani Isoman Dapat Bantuan Paket Sembako, Dinsos Karanganyar: Nilainya Rp 300 Ribu
Adapun barang bukti berupa sabu dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender.
Sedangkan barang lainnya dengan cara dirusak dan dibakar di dalam tong.
Kepala Kejari Karanganyar, Mulyadi Sajaen menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian dalam menuntaskan penanganan perkara pidana.
Adapun 60 jenis barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 51 perkara pidana.
Mayoritas merupakan perjudian dan narkotika.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara akhir 2021 hingga awal 2022 yang telah inkrah dan memiliki hukum tetap," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (17/3/2022).
Sementara itu saat ini pihak Kejari Karanganyar juga sedang menangani perkara tindak pidana korupsi, selain perkara tindak pidana umum.
Seperti kasus korupsi perbankan dan pengelolaan BUMDes.
"Untuk kasus korupsi perbankan dalam waktu dekat kami berupaya supaya berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor."
"Kalau pengelolaan BUMDes saat ini sifatnya masih tertutup."
"Masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan," ungkap Mulyadi. (*)
Baca juga: 50 Anak SD Ikuti Coaching Clinic Bulutangkis, PBSI Kudus: Sementara Kami Berikan Teknik Dasar
Baca juga: FAKTA BARU Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Blora, Ada Proyek Fiktif dan Rekayasa Pengajuan Pinjaman
Baca juga: Tanpa Terkecuali, Semua ASN Pemkab Purbalingga Wajib Vaksinasi Booster, Deadline Akhir Maret 2022
Baca juga: 14 Hari Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2022, 1.168 Pelanggar Terjaring di Purbalingga