Berita Korupsi
FAKTA BARU Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Blora, Ada Proyek Fiktif dan Rekayasa Pengajuan Pinjaman
Dalam persidangan terkuat satu persatu kejanggalan dalam kasus korupsi periode 2018-2019 yang menyeret tiga nama.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
"Padahal jelas dalam atauran, seharusnya SPMK lebih dahulu keluar kemudian MAK, tapi tetap saja pengajuan diterima," tambahnya.
Diketahui kasus korupsi tersebut bermula saat Bank Jateng Cabang Blora menyalurkan kredit kepada Ubaydillah sebesar Rp 4 miliar.
Proses pengajuan dan penggunaan kredit tersebut diduga tak sesuai peruntukannya.
Selain itu, pencairan kredit digunakan untuk membayar pinjaman pada bank lain.
Pada Januari 2019, BPD Jateng kembali menyalurkan kredit RC sebesar Rp 13 miliar lebih ke Ubaydillah.
Pengajuan tersebut sengaja direkayasa oleh Rudatin Pamungkas untuk menutupi termin kredit sebelumnya yang tak dapat terbayarkan.
Bank Jateng Cabang Blora Jateng juga menyalurkan kredit kepada Teguh Kristiono sebesar Rp 17,5 miliar yang diketahui proyek tersebut merupakan proyek fiktif. (*)
Baca juga: Desa Wisata Rumpun Ijo Karanganyar Sudah Dilaunching, Usung Konsep Agrowisata, Buka Tiap Hari
Baca juga: Tanpa Terkecuali, Semua ASN Pemkab Purbalingga Wajib Vaksinasi Booster, Deadline Akhir Maret 2022
Baca juga: 14 Hari Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2022, 1.168 Pelanggar Terjaring di Purbalingga
Baca juga: Tahun Ini, Pemkot Semarang Buka Kelas Khusus Olahraga, Terima 60 Siswa, Dipusatkan di SMPN 3