Berita Pembunuhan
Sekeji Apakah Sampai Kombes Polisi Ini Menangis Saat Gelar Perkara? Ternyata Kini Merinding Kisahnya
Pembunuhannya sekeji apa sih, sampai polisi berpangkat Komisaris besar ini menangis dan menahan duka saat release di depan wartawan.
Pelaku kemudian membungkus korban dengan sarung dan dimasukan ke
dalam mobil tersangka.
Ketika itu tersangka menggunakan mobil miliknya berupa sedan Mitsubishi Lancer warna hijau lemon pelat K1322BD.
Korban ditaruh di jok belakanh kemudian dibuang di bawah jembatan jalan Tol Semarang-Ungaran, KM 425 pada Senin, 7 Maret 2022.
Ditreskrimum Polda Jateng saat ungkap kasus pelaku Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) pembunuh ibu dan anak di Kota Semarang, Jumat (18/3/2022). (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Proses pembuangan korban Sweetha persis sama dengan pembuangan korban MFA.
"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena merasa aman. Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," jelasnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman
hukuman penjara 15 tahun.
Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.
"Iya , ini masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," terangnya. (Iwn)
Baca juga: Misteri Gunung Mas di Jepara: Banyak Orang Luar Kota Datang untuk Nelik
Baca juga: Cakupan Vaksinasi Booster di Pekalongan Capai 20.508 Orang
Baca juga: Dewan Komisi C Kota Semarang Dorong Pembangunan SCJ Semarang Segera Dimulai
Baca juga: Innalillahi Wainna Ilaihi Eojiun! Dua WNI Telah Dieksekusi Mati di Arab Saudi