Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ingat Makam Bocah di Bangetayu Semarang Dibongkar? Ternyata Bocah 8 Tahun Ini Dirudapaksa Ayahnya

Tim Resmob Polrestabes Semarang bekuk pelaku  yang menyebabkan tewasnya bocah berinisial N (8) saat dibawa ke Rumah Sakit Pantiwilasa Semarang.

Namun setelah sampai Pantiwilasa, dokter memberikan keterangan bahwa anaknya meninggal dunia," ujarnya.

Ia menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mulai tidak bisa menahan syahwatnya ketika sedang tiduran dengan korban.

Saat itu pelaku mulai terbesit untuk melakukan hubungan seksual.

"Pelaku mulai meraba-raba bagian intim korban. Anaknya sempat menahan tetapi masih tetap dilakukan oleh pelaku," tutur dia.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga DP Nugraha menambahkan pelaku yang merupakan anak kandung korban dilaporkan oleh mantan istrinya.

Pelaku dan pelapor sebelumnya merupakan pasangan suami istri dan memiliki 3 orang anak satu diantaranya adalah korban.

Namun pelaku dan pelapor bercerai sejak tahun 2017.

"Anak-anaknya ikut ibunya. Namun selama berpisah masih sering menjenguk ayahnya (pelaku) di rumah kos," imbuhnya.

Ia menuturkan pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara. (*)

Baca juga: ASAL USUL : Misteri Ikan Tambra dari Dalam Kelapa Gading hingga Air Pancuran Penyembuh Penyakit

Baca juga: Erick Thohir Baru Tanya Alamat, Manajemen SPBU Lemah Abang Minta Maaf Cekcok Pegawai Vs Sopir Truk

Baca juga: Gibran Bertemu Mangkunegara X, Bahas Revitalisasi Koridor Gatsu-Ngarsopuro Solo

Baca juga: Atasi Penghambat Ekspor, Pemprov Jateng Fasilitasi Ekspor Pasar Non Tradisional

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved