Berita Kriminal
Rebutan Lahan Parkir di Semarang, Teman Kecil SS Ditusuk Dua Kali, Alasannya Terpengaruh Miras
SS nekat melakukan penusukan kepada tetangga sekaligus teman kecilnya itu karena dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).
Sementara pelaku melarikan diri.
"Korban pertama NR luka tusuk di bagian pundak kanan dan ketiak, MR di perut."
"Salah satu korban sempat kritis dan masih perawatan," ujar AKBP Iga.
Sementara itu SS nekat melakukan aksinya karena dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).
"Saya sembunyikan pisau di sisi kanan."
"Buat jaga-jaga."
"Saya mabuk waktu itu, tapi kondisi masih sadar," ujarnya.
Dia mengatakan, sebenarnya dirinya sudah mengenal dekat dengan korban sejak kecil.
"Ya sudah kenal sejak kecil, itu tetangga," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Pemuda di Semarang Nekat Tusuk Teman Masa Kecil karena Rebutan Lahan Parkir
Baca juga: Inilah Risman, Jadi Sorotan Pasca MotoGP Mandalika, Disebut Miguel Oliveira Sebelum Naik Podium
Baca juga: Berwisata Kuliner Sekaligus Berswafoto, Yuks Jelajahi Pesona WDB Flower di Puncak Sayuran Blora
Baca juga: Lawan Persipura, Junianto Minta Pemain PSIS Semarang Tampil All Out, Jangan Sampai Dikira Main Mata
Baca juga: Ibu Bunuh Anak di Brebes, Sudah Ditangkap Tapi Belum Dijadikan Tersangka, Ini Alasan Polisi