Berita Kriminal
Rebutan Lahan Parkir di Semarang, Teman Kecil SS Ditusuk Dua Kali, Alasannya Terpengaruh Miras
SS nekat melakukan penusukan kepada tetangga sekaligus teman kecilnya itu karena dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tetangga sekaligus teman kecilnya justru menjadi korban kemarahan SS (23), warga Candisari Kota Semarang.
Pemuda itu gelap mata dengan menganiaya korban.
Korban ditusuk dua kali menggunakan pisau.
Setelah ditelusuri, penyebabnya adalah permasalahan lahan parkir.
Baca juga: 4 Identitas Korban Kecelakaan Maut di Tol Semarang, Sudarno Dosen Undip Dimakamkan di Probolinggo
Baca juga: Dorong Ekspor, BNI Regional Trade Talk Series Bergulir dari Semarang
Baca juga: Jelang Health Cities Summit, Satpol PP Semarang Bersihkan Lapak dan Spanduk Liar di Ngaliyan-Mijen
Baca juga: Hendrar Prihadi Kembali Buka Kesempatan 1.000 UMKM Kota Semarang Dapat Kemasan Gratis
SS ditangkap polisi karena terlibat kasus penganiayaan di daerah Candisari, Kota Semarang.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha mengatakan, peristiwa berawal dari berebut lahan parkir di sebuah toko emas di Jalan Kranggan Semarang.
Pelaku yang merasa lahannya direbut mendatangi rumah korban pada 15 Maret 2022.
"Tersangka dan korban memperebutkan lahan parkir di sebuah toko emas di Jalan Kranggan Semarang."
"Kemudian pelaku tidak suka dan mendatangi korban ke rumahnya," jelas AKBP Iga seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (21/3/2022).
Saat mendatangi rumah korban, pelaku diketahui sudah membawa pisau lipat.
"Pelaku membawa sajam ke rumah korban, kemudian cekcok."
"Selanjutnya karena tersangka bawa sajam terjadilah penusukan," ungkapnya.
Dari rekaman CCTV saat gelar perkara memperlihatkan aksi pelaku saat terlibat pertikaian di depan rumah korban.
Sejumlah warga yang sempat melintas di depan rumah sudah berusaha melerai hingga akhirnya terjadi penusukan.
Dua korban yaitu NR dan MR dilarikan ke rumah sakit karena luka tusuk.
Sementara pelaku melarikan diri.
"Korban pertama NR luka tusuk di bagian pundak kanan dan ketiak, MR di perut."
"Salah satu korban sempat kritis dan masih perawatan," ujar AKBP Iga.
Sementara itu SS nekat melakukan aksinya karena dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).
"Saya sembunyikan pisau di sisi kanan."
"Buat jaga-jaga."
"Saya mabuk waktu itu, tapi kondisi masih sadar," ujarnya.
Dia mengatakan, sebenarnya dirinya sudah mengenal dekat dengan korban sejak kecil.
"Ya sudah kenal sejak kecil, itu tetangga," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Pemuda di Semarang Nekat Tusuk Teman Masa Kecil karena Rebutan Lahan Parkir
Baca juga: Inilah Risman, Jadi Sorotan Pasca MotoGP Mandalika, Disebut Miguel Oliveira Sebelum Naik Podium
Baca juga: Berwisata Kuliner Sekaligus Berswafoto, Yuks Jelajahi Pesona WDB Flower di Puncak Sayuran Blora
Baca juga: Lawan Persipura, Junianto Minta Pemain PSIS Semarang Tampil All Out, Jangan Sampai Dikira Main Mata
Baca juga: Ibu Bunuh Anak di Brebes, Sudah Ditangkap Tapi Belum Dijadikan Tersangka, Ini Alasan Polisi