Berita Semarang
BNNP Jateng Bekuk Kurir Sabu yang Dikendalikan Napi Lapas Purwokerto di Gerbang Tol Kalikangkung
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng bekuk kurir narkoba di gerbang tol Kalikangkung.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng bekuk kurir narkoba di gerbang tol Kalikangkung Semarang.
Kurir diketahui berinisial H dibekuk jajaran BNNP Jateng saat akan mengantarkan pesanan narkoba jenis sabu menggunakan mobil Innova reborn ke Kabupaten Boyolali.
Berdasarkan hasil pengembangan tersangka H ternyata dikendalikan oleh Aziz Darsono alias Pentet merupakan narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Purwo Cahyoko menuturkan tersangka dibekuk di gerbang tol Kalikangkung pukul 09.00 pada Selasa (15/3/2022) lalu.

Barang bukti yang diamankan dua paket sabu seberat 100 gram.
"Masing -masing seberat 75 gram, dan 25 gram. Selain itu barang bukti 2 timbangan digital, 2 ponsel, satu unit Innova Reborn, dan kartu ATM," ujarnya saat konfrensi pers di kantor BNNP Jateng, Rabu (23/3/2022).
Menurutnya, pengkupan kasus tersebut berawal ketika adanya laporan dari masyarakat terdapat kurir yang akan mengirimkan sabu dari Jakarta ke Boyolali menggunakan Innova Reborn melalui tol. Kemudian dilakukan blokade di pintu gerbang tol Kalikangkung Semarang.
"BNNP Jateng berhasil mengamankan mobil Innova tersebut beserta penumpangnya. Kemudian dilakukan penggeledahan dengan mengerahkan k9 (anjing pelacak) dan ditemukan dua paket sabu," jelasnya.
Brigjen Purwo menerangkan tersangka H mengambil sabu di Jakarta atas perintah narapidana lapas Purwokerto.
Sabu tersebut selanjutnya diedarkan ke wilayah Boyolali.
"Kemudian tim berkoordinasi dengan lapas dan mengamankan narapidana beserta barang bukti ponsel yang digunakan untuk komunikasi," jelasnya.
Ia mengatakan tersangka H dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati.
"Sementara tersangka Azis Darsono dijerat pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati," tuturnya. (*)