Berita Wonosobo
Ngakak, Maling Motor di Wonosobo Apes Motor Curiannya Alami Rem Blong hingga Nyemplung Kolam
Polres Wonosobo mengungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor dan menangkap tersangka.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Catur waskito Edy
Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Imbauan kepada masyarakat untuk hati-hati memarkir kendaraannya dan selalu dikunci stang. Bila perlu tambah kunci pengaman ganda, " katanya. (*)
Baca juga: LIGA 1 : PSIS tetap dengan Kekuatan penuh Hadapi Persipura Jayapura Kamis Besok
Baca juga: Taekwondo Kembali Harumkan Nama Purbalingga, Boyong Delapan Medali Emas
Baca juga: Bupati Banyumas Tebar 22.500 Ekor Ikan Nila di Taman Mas Kemambang
Baca juga: Bawaslu Gandeng DBM Wujudkan Pemilu Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas
Rekomendasi untuk Anda