Berita Kriminal
Cara Pengedar Narkoba Menghindari Kejaran Petugas dengan Menyelam di Danau Gagal, Napasnya Tak Kuat
Pria yang diketahui berinisial SRT alias Beledog (39), warga Kampung Sri Bawono itu kemudian ditangkap dan kedapatkan membawa satu bungkus paket kecil
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Seorang pengedar narkoba menceburkan diri ke danau untuk menghindari petugas.
Namun, cara itu tak cukup ampuh mengelabuhi polisi.
Napasnya yang tak kuat membuat ia harus muncul ke permukaan.
Pria yang diketahui berinisial SRT alias Beledog (39), warga Kampung Sri Bawono itu kemudian ditangkap dan kedapatkan membawa satu bungkus paket kecil narkoba jenis sabu.
Baca juga: 7 Anggota AKBP Beni Mutahir Juga Diduga Melanggar Kode Etik, Atasan Tewas Ditembak Tahanan
Baca juga: Video Syurnya Beredar di Berbagai Media Sosial, Oknum Satpol PP di Bone Dipecat
Baca juga: Kisah Cinta Lokasi Dua Satpol PP Berujung Pemecatan Setelah Video Mesum Tersebar
Baca juga: BREAKING NEWS: Edi Meninggal Dunia saat Joging di Tri Lomba Juang Semarang
Dirinya menghindari polisi yang tengah melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Seputih Banyak, Minggu (20/3/2022) lalu.
Kronologi penangkapan Beledog kata Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, ia berusaha mengelak dan mencoba melarikan diri.
"Pelaku meronta mengatakan kepada petugas bahwa ia tak membawa barang apa-apa saat itu," ujar Iptu Chandra Dinata, Rabu (23/3/2022).
Pelaku lanjut Chandra bahkan mengelak digeledah tubuhnya, dan nekat langsung menceburkan diri ke dalam Danau Tirta Gangga.
"Pelaku mencoba melarikan diri saat diperiksa oleh anggota (Polsek Seputih Banyak), dan ia langsung menceburkan diri ke dalam danau," sebutnya.
Tak mau kehilangan orang yang mencurigakan tersebut, satu anggota Polsek Seputih Banyak lantas ikut terjun ke danau dengan mengejar pelaku.
"Pelaku kalah cepat berenang dengan anggota yang mengejarnya, lantas dapat diamankan di tengah danau," sebutnya.
Setelah ditangkap, Beledog digiring ke pinggir danau untuk kemudian kembali digeledah bagian badannya.
Saat diperiksa, dari dalam saku celana Beledog ditemukan satu kotak rokok, dari dalam kotak rokok ditemukan satu bungkus klip bening sebuk yang diduga kuat sabu.
Setelah itu, pelaku diamankan ke Mapolsek Seputih Banyak guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku Beledog dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI Nokor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 tahun penjara.