Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pemerintah Ditantang Buktikan Mafia Minyak Goreng, Tak Usah Diumumkan, Langsung Tangkap

Mardani menilai, kelangkaan minyak goreng yang terjadi hingga kini menunjukkan negara lemah ketika dihadapkan oleh pihak lain. Ia meminta pemerintah u

Editor: m nur huda
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Pembeli terlihat saat akan membeli minyak goreng di swalayan Rita Jalan Jenderal Soedirman, dengan harga Rp 23.500 per liter, Kamis (17/3/2022). Berdasarkan pantauan hari ini di pasar tradisional harga minyak goreng menyentuh Rp 25 ribu per kilogram. 

"Ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak goreng ini. Misalnya minyak goreng yang seharusnya jadi konsumsi masyarakat masuk ke industri atau diselundupkan ke luar negeri," tuturnya.

Lutfi pun mengakui, pihaknya tak kuasa mengontrol keberadaan mafia dan spekulan minyak goreng. Ia meminta maaf sekaligus menyebut bahwa hal itu merupakan akibat dari perilaku manusia yang rakus dan jahat.

"Dengan permohonan maaf, Kemendag tidak dapat mengontrol, karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," jelasnya.

Meski demikian, Lutfi menyatakan, Kemendag bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus menelusuri keberadaan para mafia itu. Ia mengaku telah memberikan data terkait dengan praktik mafia minyak goreng ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar dapat diproses hukum.

Namun, saat dimintai keterangan, Senin (21/3) siang, Satgas Pangan Polri justru menyatakan tak tahu adanya informasi terkait dengan pengumuman tersangka kasus mafia minyak goreng.

"Kok saya belum tahu yah,” ujar Wakil Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, kepada Kompas.com, Senin (21/3).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim itu menuturkan, pihaknya juga belum melakukan koordinasi dengan Kemendag soal perkara tersebut.

Berbeda dengan pernyataan Lutfi, menurut Whisnu, tidak ada data dan temuan Kemendag yang diserahkan ke pihaknya.

“Belum yah (data dan temuan dari Kemendag),” ujarnya.

Senada dengan Whisnu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan informasi soal tersangka kasus mafia minyak goreng.

Ramadhan pun mengaku bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti dan menelusuri pernyataan yang disampaikan Mendag itu.

"Prinsipnya bila ada terkait tersangka, kami pastikan Polri akan menindaklanjuti, karena ini menjadi atensi pemerintah. Jadi ketika ada siapa pun yang melalukan tindak pidana ini kita pastikan akan kita tindak lanjuti," tandasnya. (Tribunnews/Kompas.com/Tribun Jateng Cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved