Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Dosen UMT Tangerang Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Latihan Teater, Diskors 5 Semester

Seorang mahasiswi diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosennya sendiri.

DAILY MAIL
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Dugaan pelecehan seksual terjadi di Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Kota Tangerang.

Seorang mahasiswi diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosennya sendiri.

Mahasiswi yang diketahui sedang menjalani semester 4 itu diduga dilecehkan pada Februari 2022.

Baca juga: Kronologi Citra Andy Korban Pelecehan Seksual Saat Nongkrong di Kafe Bersama Aufar Suami Olla Ramlan

Sementara itu, terduga pelaku berinisial SB merupakan dosen yang mengajar mata kuliah teater.

Kronologi kasus

Kabag Humas UMT Agus Kristian mengungkapkan, pada mulanya, hubungan SB dan korban hanya sebatas hubungan antara dosen dan mahasiswi.

Namun, pada Februari 2022, korban merasa tindakan SB terhadapnya berlebihan dan tergolong sebagai tindak pelecehan seksual.

Kata Agus, pelecehan seksual itu terjadi di salah satu laboratorium di UMT saat SB dan korban sedang berlatih teater.

"Dosen pas pamitan pulang entah seperti apa mungkin ada (tindakan) yang kelewatan, makanya mahasiswi ini enggak terima dan menganggap perbuatan si dosen itu (sebagai bentuk) pelecehan seksual," paparnya kepada Kompas.com, Kamis (24/3/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Agus tidak mengungkapkan bentuk pelecehan yang dilakukan SB kepada korban. Setelah dilecehkan, mahasiswi itu melapor kepada orangtuanya.

Orangtua korban membuat laporan kepada sekretariat UMT bahwa putrinya menjadi korban pelecehan seksual.

"Kami coba dialog, diskusi. Apa pun itu, ya, kami mohon maaf karena itu betul-betul hal yang tidak diharapkan dan tidak mencerminkan kampus sebagai tempat pendidikan, (tempat) orang-orang yang berakhlak," tutur Agus.

 
Diskors lima semester

Berdasar hasil diskusi, Agus mengungkapkan bahwa SB diskors sebagai bentuk sanksi atas perbuatannya.

"Kami memberikan punishment, (yakni) tidak memberikan jam mengajar ke si dosen tersebut (SB) selama lima semester," ungkapnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved