Berita Kriminal
Pengakuan Kakak Beradik Pembunuh Sukarni, Tak Terima Saudaranya Ditampar
Pengakuan Kakak Beradik Firli Pratama (22) dan Padli Agustian (20) yang membunuh pria jadi modal polisi menjerat dua pemuda tersebut.
Marzuki mengungkapkan, polisi awalnya mendatangi rumah kedua tersangka di Tanjung Raja, namun keduanya tak ada.
Polisi lalu menghubungi keluarga tersangka agar kooperatif terhadap proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kami sampaikan pada keluarga tersangka, lebih baik menyerah saja. Toh pada akhirnya pasti dapat juga."
Baca juga: Klasemen Liga 1 Setelah Persipura Bantai PSIS 4-0, Zona Degradasi Panas Barito Putera Tersudut
Baca juga: Airlangga Resmikan Pusat Wedangan Solo, Ini Lokasinya
Baca juga: Timnas Vietnam Makin Terpuruk, Ditaklukkan Oman 1-0
Baca juga: Timnas Vietnam Makin Terpuruk, Ditaklukkan Oman 1-0
"Akhirnya kami mengamankan kedua tersangka pukul 16.00, masih di wilayah Tanjung Raja juga," ungkap Marzuki.
Selain kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa balok kayu dan pisau untuk menganiaya korban.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 338 Juncto Pasal 55, 56 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," terang Marzuki. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Motif Pembunuhan oleh Kakak Beradik di Ogan Ilir, Etet Tewas Alami 14 Luka Tusukan,