Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pengakuan Kakak Beradik Pembunuh Sukarni, Tak Terima Saudaranya Ditampar

Pengakuan Kakak Beradik Firli Pratama (22)  dan  Padli Agustian (20) yang membunuh pria jadi modal polisi menjerat dua pemuda tersebut.

Editor: rival al manaf
google
Ilustrasi pembunuhan 

Marzuki mengungkapkan, polisi awalnya mendatangi rumah kedua tersangka di Tanjung Raja, namun keduanya tak ada. 

Polisi lalu menghubungi keluarga tersangka agar kooperatif terhadap proses penyelidikan dan penyidikan. 

"Kami sampaikan pada keluarga tersangka, lebih baik menyerah saja. Toh pada akhirnya pasti dapat juga."

Baca juga: Klasemen Liga 1 Setelah Persipura Bantai PSIS 4-0, Zona Degradasi Panas Barito Putera Tersudut

Baca juga: Airlangga Resmikan Pusat Wedangan Solo, Ini Lokasinya

Baca juga: Timnas Vietnam Makin Terpuruk, Ditaklukkan Oman 1-0

Baca juga: Timnas Vietnam Makin Terpuruk, Ditaklukkan Oman 1-0

"Akhirnya kami mengamankan kedua tersangka pukul 16.00, masih di wilayah Tanjung Raja juga," ungkap Marzuki. 

Selain kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa balok kayu dan pisau untuk menganiaya korban. 

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 338 Juncto Pasal 55, 56 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," terang Marzuki. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Motif Pembunuhan oleh Kakak Beradik di Ogan Ilir, Etet Tewas Alami 14 Luka Tusukan, 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved