Berita Nasional
18 Ruas Tol yang Dilengkapi Tilang Elektronik ETLE Speed Camera, 120 Km/jam Ditilang
Berkendara dengan kecepatan 120 km/jam di Jalan Tol akan ditilang dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) .
Simak rinciannya berikut:
Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
Baca juga: Video Masjid Jami Kiai Abdul Djalal Awal di Sragen Masih Simpan Tombak Pusaka Paku Buwono IV
Baca juga: Jalan Menuju Lokasi Penggrebekan Gas Elpiji di Blora Berbatu, Berjarak 20 Km dari Pusat Kota
Baca juga: Perangkat Desa Sebut Pelaku Diduga Pengoplos Elpiji Baru Sebulan Beroperasi
Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.
Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.
Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.
Dijelaskan oleh Aan, dalam penerapan tilang eletronik nanti, pengendara yang melebihi batas kecepatan harus bersiap untuk ditilang.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada 'surat cinta' untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan.
Artikel ini telah tayang di kompas,com dengan judul Daftar Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April 2022