Berita Viral
Sidang Kasus Sejoli Dibuang Kolonel TNI Priyanto Hadirkan Saksi Penting, Ungkap Bukti Kekejian
"Kalau kita ngomong ini pembunuhan itu berarti pada waktu korban dibuang posisinya masih hidup," ujar Wirdel pada sidang Rabu (23/3/2022).
TRIBUNJATENG.COM, CAKUNG - Dokter ahli forensik akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Priyanto terhadap sejoli Nagreg, Handi Saputra (17) - Salsabila (14) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022).
Ahli forensik tersebut adalah dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat.
Dokter Zaenuri adalah ahli forensik yang mengautopsi jenazah Handi dan Salsabila, sejoli yang ditabrak di Nagreg, Jawa Barat dan jenazahnya dibuang oleh Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya ke Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah pada 8 Desember 2021.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pemeriksaan saksi ahli ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda sidang sebelumnya.
Baca juga: Kuliner Purbalingga, Nasi Mangut Bu Sugeng Yang Maknyos, Berdiri Sejak Tahun 70-an
• Dinyatakan Hamil tapi Masih Datang Bulan, Rika Kaget Lihat Hasil USG, 300 Orang Kena Tipu Teteh
Pada sidang sebelumnya, dr Zaenuri tidak bisa hadir karena harus memberi keterangan sebagai ahli forensik untuk perkara tewasnya dosen Unsoed di satu Pengadilan wilayah Jawa Tengah.
"Hadir cuma dr Zaenuri saja," kata Wirdel saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (30/3/2022).
Kesaksian dr Zaenuri sebagai ahli ini sangat penting karena untuk membuktikan dakwaan Oditur Militer II Jakarta terhadap Kolonel Inf Priyanto yang didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila.
Pasalnya, dari hasil autopsi RSUD Margono berupa Visum et Repertum, Handi Saputra (17) dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah oleh Kolonel Priyanto dalam keadaan masih hidup.
"Kalau kita ngomong ini pembunuhan itu berarti pada waktu korban dibuang posisinya masih hidup," ujar Wirdel pada sidang Rabu (23/3/2022).
Sementara Salsabila (14) yang juga dibuang ke Sungai Serayu dibuang dalam keadaan sudah meninggal karena ditabrak mobil Isuzu Panther dinaiki Priyanto dan dua oknum anggota TNI.
Sebagai catatan, perkara ini berawal saat mobil dinaiki Priyanto menabrak sepeda motor yang dikemudikan Handi dan ditumpangi Salsabila di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021.
Beberapa warga di lokasi kejadian telah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sebelumnya.
Mereka meyakinkan Hendi masih dalam kondisi masih hidup saat dievakuasi dari jalan ke dalam mobil terdakwa Kolonel Priyanto.
Sementara, terdakwa Kolonel Priyanto membantahnya.
Usai kecelakaan tersebut, kedua korban dibawa menggunakan mobil Isuzu Panther yang dinaiki Priyanto lalu dibuang ke aliran Sungai Serayu pada hari yang sama.