Berita Viral
Sidang Kasus Sejoli Dibuang Kolonel TNI Priyanto Hadirkan Saksi Penting, Ungkap Bukti Kekejian
"Kalau kita ngomong ini pembunuhan itu berarti pada waktu korban dibuang posisinya masih hidup," ujar Wirdel pada sidang Rabu (23/3/2022).
Dalam perkara ini Priyanto tidak didakwa melakukan tabrak lari atau pasal menyangkut kecelakaan lalu lintas karena saat Handi dan Salsabila ditabrak dia bukan sopir mobil.
Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ahli Forensik Bersaksi di Sidang Kasus Nagreg, Terkuak Kekejian Kolonel Priyanto Sebelum Buang Handi