Kasus Binary Option
Inilah Sosok Brian Edgar Nababan, Pria yang Merekrut Influencer Jadi Afiliator Binomo
Inilah sosok Brian Edgar Nababan pria yang menjabat sebagai Development Manager Binomo.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Inilah sosok Brian Edgar Nababan pria yang menjabat sebagai Development Manager Binomo.
Polisi telah mengungkap keterlibatannya dalam kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Ia memiliki tugas untuk merekrut influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator.
Baca juga: Guru Indra Kenz, Fakarich Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo, Polisi Temukan 2 Alat Bukti
Baca juga: Remaja Asal Kudus Laporkan Indra Kenz, Mengaku Rugi Rp 2,5 Miliar Akibat Investasi Binomo
Baca juga: Korban Binomo Mengaku Pernah Untung Rp60 Ribu lalu Rugi Ratusan Juta hingga Terjerat Pinjol
Brian Edgar Nababan belakangan makin santer diperbincangkan publik.
Tak sedikit pula yang mencari informasi seputar profil Brian Edgar Nababan.
Bagi yang masih penasaran Brian Edgar Nababan siapa, berikut ini penjelasan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Teka-teki mengenai siapa Brian Edgar Nababan terungkap ketika Bareskrim Polri melakukan pengembangan dari kasus yang melibatkan Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Brian sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo setelah menjalani pemeriksaan pada 1 April 2022.
Dari pemeriksaan tersebut akhirnya polisi mendapatkan profil Brian Edgar Nababan dan keterlibatannya dalam kasus penipuan bersama Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap Brian untuk 20 hari ke depan sejak 1 April 2022.
Selain itu, usai memeriksa Brian penyidik juga telah menyita barang bukti berupa satu buah Laptop.
Menurut Whisnu, Development Manager platform Binomo itu juga telah diperiksa kondisi kesehatannya oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokes) Polri sebelum ditahan.
Atas perbuatannya, Brian disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.