Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nasib Apes Suparlan Ditolak Berobat dengan BPJS Karena Dinyatakan Sudah Meninggal

Nasib apes dialami Suparlan (61), warga Desa Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Editor: rival al manaf
TribunJateng.com/Budi Susanto
Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan 

TRIBUNJATENG.COM, MAGETAN - Nasib apes dialami Suparlan (61), warga Desa Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Ia ditolak berobat dengan BPJS Kesehatan karena sudah dinyatakan meninggal dunia.

Suparlan memang sempat menerima akta kematian, meski dirinya dalam kondisi segar bugar.

Hal itu membuat Suparlan tidak bisa melakukan pengobatan di Puskesmas Ngariboyo lantaran BPJS-nya tidak bisa digunakan, meski Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Magetan memastikan telah mengaktifkan data kependudukan Suparlan.

Baca juga: Ini Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan Resign atau PHK

Baca juga: Program Rehab BPJS Kesehatan, Cara Tepat Atasi Tunggakan Iuran

Baca juga: Urus SIM Wajib Miliki BPJS Kesehatan, Polres Salatiga: Belum Kami Terapkan, Sebatas Sosialisasi

“Bapak periksa di Puskesmas, ternyata BPJS keterangannya bapak sudah meninggal. Jad BPJS-nya itu sudah dicoret,” ujar Kunlistiyani, istri Suparlan melalui sambungan telepon, Selasa (05/04/2022).

Kunlistiyani menambahkan, suaminya mendatangi Puskesmas Ngariboyo untuk melakukan pemeriksaan kesehatan karena diduga ada kelainan di jantung. 

 

Dia pun meminta rujukan untuk dapat menggunakan BPJS.

"Bapak inginnya hari ini periksa karena ada kelainan di jantung, nanti minta rujukan dengan BPJS itu,” imbuhnya.

Namun keluarga kaget lantaran mengetahui BPJS Suparlan telah dicoret dengan keterangan sudah meninggal dunia.

Hal itu membuat Suparlan terpaksa melakukan pemeriksaan di UGD dan membayar dengan biaya sendiri sebagai pasien non-BPJS.

Pihak Puskesmas meminta Suparlan mengurus BPJS nya jika ingin menggunakan kembali.

“Terpaksa pakai umum. Disuruh ngurus BPJS dulu,” ucapnya.

Sebelumnya, Suparlan menerima surat akta kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan pada Januari 2022.

Padahal dirinya masih dalam keadaan segar bugar.

Dalam akta itu disebutkan Suparlan meninggal pada 9 Desember 2020.

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kesehatan Magetan Rohmat Hidayat, terbitnya akta kematian Suparlan karena adanya kesalahan input data.

Data yang diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diambil dari data yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Jumlah Penerima BLT Buruh Rokok di Kudus Diusulkan Naik 542 Orang

Baca juga: Fakta-fakta Pelajar Tewas Jadi Korban Klitih: Korban Anak Anggota DPRD, Hingga Pelaku Gunakan Gir

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kendal Besok, Ramadhan Hari ke-4, Rabu 6 April 2022

Sebab, kata Rohmat, yang memiliki kewenangan mengeluarkan data Covid-19 pada awal 2021 adalah provinsi.

Sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan yang mendatangi rumah Suparlan saat itu mengaku telah mengaktifkan kembali data kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan Hermawan juga memastikan jika data kependudukan yang dimiliki Suparlan telah diperbaharui dan bisa digunakan untuk kepentingan terkait data kependudukan.  (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Buntut Menerima Akta Kematian, Suparlan Kini Tak Bisa Berobat dengan BPJS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved