8 Pemuda Jepara Sekongkol Bergantian Cabuli Anak Bawah Umur, 3 Masuk DPO Polisi
Delapan pemuda Kabupaten Jepara menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak bawah umur.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Daniel Ari Purnomo
"Pada Selasa (22/3/2022) salah satu keluarga korbam diberitahu oleh temannya bahwa temannya disetubuhi oleh tersangka. Kemudian keluarga korban mencari tersangka dan membawa tersangka ke Polres Jepara," kata Warsono.
Atas tindakan itu, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.(yun)
Berita Terkait