Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

8 Pemuda Jepara Sekongkol Bergantian Cabuli Anak Bawah Umur, 3 Masuk DPO Polisi

Delapan pemuda Kabupaten Jepara menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak bawah umur. 

"Pada Selasa (22/3/2022)  salah satu keluarga korbam diberitahu oleh temannya bahwa temannya disetubuhi oleh tersangka. Kemudian keluarga korban mencari tersangka dan membawa tersangka ke Polres Jepara," kata Warsono.

Atas tindakan itu, tersangka dijerat Pasal  81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.(yun)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved